© 2021 Https://www.Instagram.com/millencyrus
Lebih lanjut, pemilik nama lengkap Muhammad Millendaru Prakarsa Samudro itu masih harus menjalani rawat jalan, dan wajib lapor.
Sejak ditangkap polisi pada 21 November 2020 dan tak lama setelah menjalani rehabilitasi pada 1 Desember 2020, keponakan Ashanty itu langsung bebas tanpa menjalani proses persidangan di pengadilan.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Narkoba Polsek Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengungkapkan hal tersebut bisa saja terjadi.
" Bisa, kan ada aturannya. Kita tidak bisa menyerahkan segala macam, oh ini diadili. Karena pokok permasalahan yang dihadapi Millen bukan kepemilikan," kata AKP Rezha Rahandhi, seperti dikutip dari Kapanlagi.com, Senin (18/1).
Meski begitu, Rezha memastikan kasus yang dihadapi Millen Cyrus tetap berlanjut meski tidak melalui proses peradilan.
" Nggak pernah bilang menghentikan. Kita serahkan atau limpahkan berkas perkara ke rehabilitasi Lido," ujarnya.
Kini Millen Cyrus masih harus menjalani rawat jalan di BNN Lido setelah dibebaskan. "Ya kalau belum keluar rehabilitasi selama 6 bulan ya belum selesai," pungkas Rezha Rahandhi. Sedangkan proses wajib lapor yang juga harus dijalani Millen, terpantau lancar, seperti dilihat dari unggahan Millen baru-baru ini di Instagram-nya.
View this post on Instagram
"Allhamdulillah..wajib lapor ke-2 lancar ???????? #bnnsahabatmasyarakat" Tulis Millen di kolom caption.