© Liputan6.com/Faizal Fanani - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu
Kasus video porno yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes berlanjut dengan penetapan keduanya sebagai tersangka. Pihak polisi menetapkan mereka sebagai tersangka atas kasus penyebaran video porno.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi. Baik Gisel maupun Michael telah sama-sama mengaku bahwa mereka lah pemeran dalam video yang viral pada November 2020 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, baik Gisel maupun Michael akan dikenai pasal berlapis dengan Undang-Undang Pornografi.
" Dipersangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
Agenda pemeriksaan selanjutnya kembali akan mempertemukan Gisel dan Michael dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, kali ini dengan status keduanya sebagai tersangka.
" Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kita rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," tutur Yusri.
Melihat pasal yang disangkakan pada Gisel dan Michael, keduanya terancam hukuman hingga 12 tahun.
" Ancamannya mulai dari rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan tanggal 4 nanti," ungkap Yusri.