© Instagram.com/dr.richard_lee
Dokter Richard Lee kembali ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (27/12). Penangkapan ini terkait kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, dr. Richard Lee diduga mengakses akun instagram serta menghilangkan barang bukti yang telah disita. Barang bukti ini berkaitan dengan laporan Kartika Putri atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada Agustus 2021 silam, dr. Richard Lee memang ditangkap atas kasus tersebut namun tidak ditahan. Empat bulan berselang yakni bulan Desember ini, dr. Richard Leee kembali ditahan atas kasus yang sama.
Hal ini terjadi setelah berkas perkara sudah dinyatakan P-21 alias lengkap, sehingga tersangka beserta barang bukti dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.
Beberapa hari sebelum penahanan, dr. Richard Lee sudah merasa jika dirinya akan kembali ditangkap. Itulah sebabnya, ia mempersiapkan sebuah video yang akhirnya diunggah di Youtube oleh stafnya.
" Kalau video ini tayang, artinya saya sudah ditahan, saya enggak tahu pihak kejaksaan atau kepolisian. Saya buat video ini jauh sebelum itu, saya buat tanggal 19 Desember 2021," ujar dr. Richard, seperti melansir dari Kompas.com.
Video ini akhirnya diunggah ke Youtube pada Senin (27/12) usai penangkapan.
" Ini sangat menyakitkan. Saya dapat kabar bahwa dalam waktu dekat, satu dua hari dalam minggu ini akan ditangkap lagi dan ini lebih berat karena akan maju di persidangan. Dan ini benar-benar menyakiti hati saya dan keluarga saya," lanjutnya.
Dr. Richard mengaku tidak ikhlas mengalami penahanan, meningat apa yang sudah dilakukannya selama ini.
" Benar-benar saya enggak ikhlas, benar-benar enggak sepadan apa yang saya kerjakan. Saya cuma pengin bantu orang banyak, saya cuma pengin selamatkan orang banyak," ucapnya.
Ia mengaku jika perbuatannya selama ini bukanlah tindak pidana seperti yang dituduhkan padanya.
" Tapi saya yakin, apa yang saya kerjakan benar, saya yakin, saya tidak berniat jahat. Saya tidak melakukan satu pun tindakan pidana. Saya tidak melakukan satu pun tindakan pidana," tegasnya.
Dr. Richard Lee menduga jika penangkapannya ini masih berkaitan atau merupakan efek dari langkahnya yang kerap membuat konten edukasi terkait produk skincare. Namun ia merasa proses hukum yang harus dijalaninya tak sepadan dengan konten edukasi yang dibuatnya.
" Kalau review saya berujung penangkapan, upaya saya bongkar semua ini berujung pada saya ditangkap, benar-benar enggak pantas. Saya bahagia ketika orang makin banyak yang saya selamatkan, tapi kalau saya harus mengalami seperti ini, sumpah saya benar-benar menyesal telah melakukan hal (review) itu," pungkasnya.
Well, gimana nih menurutmu Diazen?