© MEN
Belum usai soal kasus yang sebelumnya, nama selebgram Rachel Vennya kembali disoroti setelah ketahuan mengendari mobil mewah yang telat bayar pajak.
Hal itu terungkap ketika Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi saat menjalani pemeriksaan terkait aksi kaburnya dari Wisma Atlet menggunakan mobil mewah berwarna hitam dengan pelat nomor B 139 RFS.
Menurut Kasubdit Gakkun Ditantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, warna mobil tersebut tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Rachel Vennya yang seharusnya berwarna putih, bukan hitam.
Menanggapi kasus baru tersebut, kekasih Salim Nauderer itu akhirnya memenuhi panggilan polisi lagi untuk bertanggung jawab atas keterlambatannya membayar pajak mobil mewahnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono yang mengatakan bahwa Rachel Vennya telat bayar pajak sejak Agustus 2021.
“ Dari data Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) seperti itu (mati pajak),” seperti dikutip Kompas pada Selasa (26/10/2021).
“ Sudah mati (pajak) sejak akhir Agustus lalu,” sambungnya. Senada dengan penuturan Argo, data dari aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta milik Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regindent) Ditlantas Polda Metro Jaya juga mencatat bahwa mobil Rachel Vennya telat pajak sejak 23 Agustus 2021.
Pajak yang harus dibayar Rachel Vennya yakni senilai Rp17, 2 juta, ditambah denda pajak Rp1 juta plus Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kendaraan sebesar Rp 153.000, ditambah denda SWDKLLJ sebesar Rp 37.500. Maka total yang harus dibayar Rachel Bennya senilai Rp18.390.500.
Sehubungan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), perbedaan warna mobil tersebut pun terancam Pasal 280 jo Pasal 68 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.