© 2020 Https://www.KapanLagi.com
Axel akhirnya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena mengedarkan senjata api ilegal.
Selain Axel, ketua majelis hakim juga memberikan vonis bagi sejumlah oknum yang juga terlibat. Di antara mereka ada sosok bernama Munakro yang divonis sembilan bulan penjara.
" Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (masa tahanan di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan," ujar hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10).
Axel disebut-sebut terlibat sebagai perantara peredaran senjata ilegal tersebut. Ia bahkan menjual senjata laras panjang M16 dan M4 kepada Abdul Malik seharga ratusan juta.
Kasus ini pula yang membuat Axel terkena pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP. Hal ini terkait dengan pengendalian senjata api ilegal dan ikut serta dalam penjualan senjata api ilegal.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Axel dihukum satu tahun penjara. Hal itu terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
" Menyatakan terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN bersalah melakukan tindak pidana," tertera dalam SIPP.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO dan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," tulis keterangan tersebut.