© Liputan6.com/Herman Zhakaria
Hukuman yang dijatuhkan pada Jeff Smith atas kasus kepemilikan narkoba akhirnya diputuskan sudah. Aktor 23 tahun itu dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan lewat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berlangsung hari ini, Rabu (8/9).
"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga menjatuhkan hukuman pidana penjara lima bulan," ujar hakim ketua dalam sidang tersebut.
Vonis lima bulan yang dijatuhkan pada Jeff Smith ini lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Jef dengan hukuman enam bulan penjara.
Dalam vonis terbarunya, hakim tak merekomendasikan Jeff Smith untuk menjalani rehabilitasi.
" Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim.
Jeff Smith ditangkap pada 15 April 2021 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram. Lewat tes urine terbukti bahwa Jeff Smith positif mengonsumsi ganja sehingga ia langsung diamankan.
Saat memberikan keterangan pada pers di awal penangkapannya di Polres Jakarta Barat, Jeff Smith sempat menimbulkan kehebohan lantaran melontarkan protes keras.
Jeff bersikukuh bahwa ganja tak seharusnya dikategorikan sebagai bagian dari narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Jeff Smith didakwa Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan vonis lima bulan yang dijatuhkan, artinya Jeff Smith dapat segera bebas dalam hitungan hari karena telah mendekam di balik teralis besi semenjak April 2021 silam.