Khawatir Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata Kuasa Hukum Ayah Atta Halilintar

Reporter : Hevy Zil Umami
Selasa, 27 Oktober 2020 18:07
Khawatir Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata Kuasa Hukum Ayah Atta Halilintar
Kasus dugaan penelantaran anak oleh Halilintar Anofial Asmid masih terus berlangsung.

Bahkan hari ini Selasa (27/10/2020), ayah Atta Halilintar ini dipanggil kembali untuk menjawab panggilan BAP di Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui, sebelumnya Halilintar tidak hadir dalam pemanggilan pertama BAP-nya. Hal itu dijelaskan Kepala PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi, Halilintar tidak bisa hadir karena sakit dan sedang menjalani perawatan di Malaysia.

1 dari 4 halaman

Kuasa Hukum Khawatir

Kuasa Hukum Halilintar

Terkait kasus tersebut, Nunu menegaskan akan melakukan gelar perkara jika pemanggilan kedua ini tidak dipenuhi Halilintar. Kemudian kuasa hukum Halilintar menanggapi kekhawatiran tentang status tersangka pada kliennya.

" Saya rasa setiap kuasa hukum maupun setiap terlapor, setiap peristiwa pidana tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi untuk penetapan apa yang akan hadir kepada dirinya. Karena itu merupakan suatu kewenangan dari institusi kepolisian sendiri gitu," ujar Rhaditya Putra Perdana selaku kuasa hukum Halilintar, saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).

2 dari 4 halaman

Perjuangkan Hak Hukum

Ayah Atta Halilintar Dilaporkan ke LPAI

Tapi sebagai warga negara kita juga punya hak untuk memperjuangkan hak-hak hukum kita sendiri. Jadi kalau ditanya apakah siap atau tidak, ya sebagai warga negara ya harus siap," imbuhnya.

Di samping itu, Rhaditya menegaskan tidak pernah menyangka bahwa status Halilintar nantinya akan menjadi tersangka. Baginya, dia masih merasa kliennya tidak bisa dijadikan tersangka.

" Kalau saya nggak pernah lihat pahitnya ya, manisnya aja," sahut Rhaditya.

" Ya karena saya sampai sekarang liat klien saya manis belum pahit. Jadi saya nggak mau lihat yang pahit. Jadi kalau klien saya pahit baru saya ngomong pahit gitu," imbuhnya.

3 dari 4 halaman

Lakukan Langkah Antisipasi

Ayah Atta Halilintar Dilaporkan ke LPAI

Terkait kasus tersebut, Rhaditya mengaku belum melakukan langkah antisipasi agar kliennya tidak menjadi tersangka. Bagi Rhaditya, dirinya dan Halilintar hanya bisa menjalankan hukum yang ada dengan baik.

" Kalau langkah antisipasi saya rasa nggak ada ya. Tapi langkah akan hak hukum yang kita penuhi kan juga ada. Yang kita miliki juga ada," tuturnya.

" Kan kita punya hukum sebagai warga negara, kenapa? dibilang apa ya kita jawab," imbunya lagi.

4 dari 4 halaman

Kliennya Orang yang Pendiam

Ayah Atta Halilintar Dilaporkan ke LPAI

Selanjutnya, Rhaditya merasa Halilintar adalah contoh orang yang pendiam dan tidak mempublikasikan masalahnya. Rhaditya pun mengaku diminta tidak menjelaskan terlalu jauh hal ini oleh Halilintar.

" Klien saya ini tipe orang yang silent, sementara yang nyerang ini orangnya agak offensif gitu. Tapi klien saya ada lah langkahnya juga ada kan. Saya nggak pernah bilang klien saya sebenarnya kayak gini, nggak. Itulah perintah klien saya buat silent aja," pungkas Rhaditya.

Beri Komentar