Kisah Unik Kambing Jantan Divonis Penjara 3 Tahun, Alasannya Bikin Nggak Nyangka!

Reporter : Yayuk Harini
Kamis, 26 Mei 2022 19:24
Kisah Unik Kambing Jantan Divonis Penjara 3 Tahun, Alasannya Bikin Nggak Nyangka!
Kisah hukuman 3 tahun yang diterima seekor kambing jantan ini bikin kaget!

Dari kisah ini, kita jadi tahu rupanya hukuman penjara juga berlaku bagi hewan lho! Hal ini tentu saja bikin kita keheranan, padahal hewan nggak bakal bisa membela diri.

Kendati dinyatakan bersalah, hewan tetap saja tak tahu menahu apa yang dilakukannya bukan? Seperti nasib dari seekor kambing jantan yang divonis tiga tahun penjara ini.

1 dari 5 halaman

Dilansir dari Lad Bible, domba jantan itu dibawa ke tahanan polisi di Sudan Selatan tepatnya pada awal bulan Mei 2022 usai menyerang, Adhieu Chaping, 45. Atas kejadian itu, wanita paruh baya tersebut kemudian meninggal.

“ Domba jantan itu menyerang dengan memukul tulang rusuknya dan wanita tua itu segera meninggal. Jadi inilah yang terjadi di Rumbek Timur di tempat bernama Akuel Yol,” papar Mayor Elijah Mabor, Kepolisian Sudan kepada Eyeradio.org.

2 dari 5 halaman

Aksi kambing jantan tersebut rupanya juga memberikan imbas material bagi sang pemilik. Ya, pemilik harus memberikan santunan duka kepada korban lho Diazens. Terlepas dari itu semua, tak ada yang tahu apakah kambing yang menyerang Adhieu Chaping merasa bersalah.

Kambing jantan berwarna putih ini akan menjalani hukuman pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Tiga tahun bukanlah hal yang singkat bagi kambing mengingat masa hidupnya yang hanya 15-18 tahun. Pihak kepolisian merasa hal ini patut dilakukan demi memberikan keamanan dan memisah pertikaian antara korban dan pemilik hewan ternak.

3 dari 5 halaman

Kambing Jantan Divonis Penjara 3 Tahun

" Domba jantan itu sekarang akan menghabiskan tiga tahun ke depan di sebuah kamp militer di markas Aduel County di Negara Bagian Danau Sudan,” kata Mayor Elijah Mabor.

“ Pemiliknya tidak bersalah dan domba jantan itu adalah orang yang melakukan kejahatan sehingga layak untuk ditangkap kemudian kasusnya akan diteruskan ke pengadilan adat dimana kasus tersebut dapat diselesaikan damai,” lanjut Mayor Eljah.

4 dari 5 halaman

Pengadilan setempat juga memutuskan bahwa pemilik domba jantan itu, Duony Manyang Dhal, harus menyerahkan lima ekor sapi kepada keluarga korban sebagai bahan kompensasi. Ketika domba jantan dibebaskan dari penjara, itu juga akan diberikan kepada keluarga sesuai dengan hukum setempat.

Beri Komentar