© Instagram.com/pandji.pragiwaksono
Para komika dari komunitas Standupindo tampil beda dari biasanya. Mereka berkumpul di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan setelan batik rapi. Bukan dalam rangka menghibur para pekerja di kantor pengadilan, namun untuk menggugat pendaftaran istilah 'open mic' sebagai merek dagang.
Berdasarkan penelusuran Diadona lewat laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI, istilah 'Open Mic Indonesia' memang telah terdaftar sebagai merek dagang sejak 2013 silam. Pemilik merek diketahui bernama Ramon Pratomo.
Bukan tanpa persiapan, komunitas Standupindo yang dikepalai oleh Adjis Doaibu turut menggandeng kuasa hukum untuk memperkuat langkah mereka dalam menggugat penggunaan istilah 'open mic' sebagai merek dagang.
" Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu para teman-teman komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini kemudian mengirimkan somasi ke mana-mana, meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk open mic. Ini sangat tidak masuk akal dan kesabaran teman-teman komika sudah habis," ujar Panji Prasetyo, kuasa hukum dari komunitas Standupindo.
" Hari ini kami datang intinya satu, mengajukan gugatan pendaftaran merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek open mic jadi milik publik," imbuhnya.
Adjis Doaibu sendiri telah memantau pergerakan pendaftar istilah 'open mic' sebagai merek dagang. Meski awalnya membiarkan, namun lama-lama ia merasa perlu bergerak karena mulai banyak orang yang dirugikan. Komika Mo Sidik sempat menerima surat somasi berisi tuntutan Rp1 miliar karena menggunakan istilah 'open mic' untuk Ketawa Comedy Club miliknya. Bahkan, pelaku kesenian lain seperti musik dan puisi pun turut menjadi korban karena menggunakan istilah 'open mic' untuk acara mereka.
" Ini sebenernya udah lama banget, cuma kita ngebiarin aja. Tapi kok ke sini-sini gemes gitu ya, karena banyak temen-temen yang dikirimin somasi dan lain-lain padahal ini istilah umum," tutur Adjis Doaibu.
" Memang kadang tuh orang kalau sudah tidak bisa nyari lucu, biasanya nyari masalah. Tapi kita nggak tahu orangnya siapa," kelakar Adjis.
Ernest Prakasa dan Pandji Pragiwaksono sebagai perwakilan founder Standupindo menuturkan keresahannya soal pendaftaran istilah 'open mic' sebagai merek dagang. Mereka sepakat bahwa istilah tersebut harusnya bisa bebas dipakai oleh publik.
" Untuk temen-temen yang tidak familiar dengan istilah open mic, itu istilah yang sangat umum. Jadi kalau open mic didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, itu padanannya kayak orang ngedaftarin 'pentas seni' atau 'festival jajanan'," ujar Ernest Prakasa.
" Intinya sih kami menyayangkan pendaftaran merek tersebut karena kalau memang orang yang mendaftarkan benar-benar mencintai kesenian stand-up comedy, harusnya dikembalikan open mic untuk publik," Pandji Pragiwaksono menambahkan.
Selain ditujukan untuk pemilik merek dagang 'open mic', pihak Standupindo juga akan menggugat Dirjen Haki untuk mencabut pendaftarannya. Pergerakan ini mereka rangkum lewat tagar #OpenMicMilikPublik yang beredar luas di media sosial.
" Selain pemilik merek yang kita gugat, kita juga menggugat Dirjen Haki untuk membatalkan. Jangan sampai istilah publik, kesenangan publik, kemudian dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja," pungkas Panji Prasetyo.