©instagram.com/tamaratyasmara/
Kondisi psikologis Tamara Tyasmara dipersika oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) terkait kasus kematian anaknya, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante hari ini.
Tamara sendiri bakal diperiksa pada sore ini di Polda Metro Jaya.
" Iya (pemeriksaan) di polda jam 16.00 WIB. Enggak tahu (apa hal yang didalami), materi dari petugas Apsifor," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu yang dikutip dari kompas.com pada Kamis, (15/2/2024).
Di sisi lain, kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin memastikan jika artis peran tersebut bakal menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.
" Insya Allah hadir," kata Sandy Arifin.
Sementara itu mantan suami Tamara, DJ Angger Dimas diketahui telah menjalani pemeriksaan psikologis selama 2,5 jam di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (13/2) lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut Angger mendapatkan beberapa pertanyaan, terutama soal kondisinya setelah putranya meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang.
" Kalau hasil (pemeriksaan) itu nanti akan dipaparkan sama polisi. Jadi kami belum tahu hasilnya seperti apa, tetapi tadi so far cuma ditanya normatif," kata Angger.
Angger mengaku jika dirinya udah menaruh rasa curiga terhadap Yudha Arfandi, kekasih Tamara.
" Ini lho kecurigaan seorang bapak terhadap anaknya. Curiga, 'Kok seperti ini?' itu saja. Untuk otopsi segala macam, terus kronologi dari polisi, bisa saya pastikan itu benar," sambung Angger.
Sebagaimana diketahui bersama polisi telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Yudha membenamkan Dante di kolam renang sedalam 1,5 meter di Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).
" Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ucap Wira.
Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan maupun kaki korban untuk terus berenang.