© 2021 Shutterstock.com/Atstock Productions
Korupsi adalah tindakan tidak jujur yang dilakukan oleh seseorang yang mmiliki kekuasaan. Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang sudah dipercayakan demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Dan kepercayaan tersebut nggak cuman berupa jabatan, misalnya korupsi pada pemerintahan. Tapi juga bisa berupa penyalahgunaan kekuasaan pendidikan, pernikahan atau apapun.
Melansir Corruptie, definisi ilmiah yang jauh lebih sulit untuk konsep korupsi ini dikembangkan oleh dr. Petrus van Duyne. Menurutnya, korupsi adalah kerusakan atau penyimpangan dalam suatu proses pengambilan keputusan. Pembuat keputusan setuju untuk menyimpang dari kriteria yang seharusnya karena mendapatkan imbalan berupa hadih, janji, atau pengharagaan. Motif ini dianggap sebagai pengaruh dalam pengambilan keputusan dan nggak bisa menjadi pembenaran dalam keputusan tersebut.
Korupsi hampir selalu terjadi pada suatu peristiwa besar yang melibatkan uang dalam jumalh besar, banyak 'pemain' atau produk dalam jumlah besar. Korupsi tumbuh subur di situasi yang melibatkan teknologi tinggi karena nggak ada yang paham kualitas dan nilai produk yang sebenarnya, juga sangat mungkin terjadi pada kondisi yang kacau balau, misalnya dalam bencana atau pandemi.
Contohnya seperti apa? Misalnya pada korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia Tbk. beberapa waktu yang lalu, hinga korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang diduga senilai Rp. 17 Milyar
Dikutip dari laman Bank Dunia, korupsi adalah tantangan utama untuk mengakhiri kemiskinan ekstrim dan peningkatan kemakmuran masyarakat. Ini mengingat korupsi punya dampak yang paling signifikan pada masyarakat miskin, kelompok yang paling rentan. Akibat korupsi, ada pengurangan akses ke layanan pendidikan hingga kesehatan dan penegakan keadilan hukum.
KPK menyebut, korupsi adalah penyebab dari mahalnya biaya harga jasa dan pelayanan publik karena harga yang ditetapkan harus menutupi kerugian pelaku ekonomi akibat besarnya modal yang harus dikeluarkan akibat penyelewengan yang mengarah ke kasus korupsi.
Apa sih penyebab korupsi ini? Bisa beragam, mulai dari karakteristik pribadi, sosial, maupun organisasi. Korupsi bisa saja terjadi dari kirangnya moral pelaku, rendahnya gaji, hingga administrasi yang berantakan, sampai karena kebiasaan dan sikap negara terhadap korupsi itu sendiri.
Mengutip laman KPK, Tindak pidana korupsi secara harfiah berasal dari kata Tindak Pidana dan Korupsi. secara yuridis-formal pengertian tindak pidana korupsi terdapat dalam Bab II tentang tindak pidana korupsi, ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 20, Bab III tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan pasal 21 sampai dengan 24 UU PTPK.
Lilik Mulyadim dalam bukunya yang berjudul Bunga Rampai
Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktik menuliskan setidaknya ada emapt tipe tindak pidana kurupsi, yaitu:
Ini termuat dalam Pasal 2 UU PTPK yang menyebutkan bahwa:
" Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah."
Ini termuat dalam pasal 3 UU PTPK yang menyebutkan bahwa:
" Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah."
Apabila dikelompokkan, korupsi tipe ketiga dapat dibagi menjadi 4, yaitu:
1) Penarikan perbuatan yang bersifat penyuapan, yakni pasal 209, 210, 418, 419, dan Pasal 420 KUHP.
2) Penarikan perbuatan yang bersifat penggelapan, yakni pasal 415, 416, dan pasal 417 KUHP.
3) Penarikan perbuatan yang bersifat kerakusan (knevelarij, extortion), yakni pasal 423, dan 425 KUHP.
4) Penarikan perbuatan yang berkolerasi dengan pemborongan, leverensir dan rekanan, yakni pasal 387, 388, dan 435 KUHP.
Adalah tipe korupsi percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat serta pemberian kesempatan sarana atau keterangan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang diluar wilayah Indonesia
Sebenarnya ini bukan murni tindakan korupsi melainkan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 UU PTPK, yakni :
1) Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
2) Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36
yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
3) Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP.
Anti korupsi adalah mental, pendidikan dan aturan yang mencegah terjadinya tindak korupsi. Di era reformasi, ini diwujudkan dengan terbentuknya lembaga baru yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan segala kewenangannya, KPK telah berhasil membongkar korupsi besar yang selama ini tak terjangkau oleh aparat penegak hukum. Meski begitu, saat di dalam tubuh KPK sendiri disinyalir terdapat praktik korupsi itu sendiri.
Manifestasi dari anti korupsi bisa dimulai dengan diri sendiri. Tak cukup itu saja, transformasi besar-besar harus dilakukan. Korupsi bisa perlahan dihilangkan dengan proses yang terbuka, akuntabilitas yang profesional, dan teknologi mutakhir untuk mencegah dan mendeteksi praktik korupsi.
Langkah pencegahan korupsi bisa kamu baca di artikel Diadona berikut ini beserta negara mana saja yang telah menerapkan dan gimana hasilnya.
Korupsi adalah salah satu alasan tingginya angka kemiskinan dan rendahnya pelayanan publik. Korupsi sudah ada sejak dulu, namun membanjir di 20 tahun terakhir.
Baca Juga: Budaya Makan-Makan Saat Resign, Sebenarnya Perlu Gak Sih? Jangan Minder, Ini 3 Keuntungan Bekerja di Perusahaan Kecil 5 Tantangan yang Harus Siap Dihadapi Seorang Perempuan di Dunia Kerja 5 Tips Mudah Mengevaluasi Performa Kinerja Diri Sendiri