© Liputan6.com/Arfandi Ibrahim
Kasus protitusikembali terjadi di kalangan artis selebgram. Ya, sosok inisiial TE digrebek polisi kala sedang melayani pelanggan.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menuturkan, pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng. Penangkapan tersebut dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
Sebelumnya, pihak aparat mendapatkan informasi di Bandara ada praktek prostitusi WNA dan artis selebgram. " Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram," jelas Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Usai prosesi penyelidikan selanjutnya aparat lakukan penelusran ke TKP yaitu di kamar hotel Kota Semarang. Di sana terdapat dua korban yang dipekerjakan yaitu pelaku artis selebgram berinisial TE dan WBD warga negara Brazil. Penggerebekan dsendiri dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Pada satu di antara kamar tersebut terdapat artis selebgram yang tengah berhubungan badan dengan seorang laki-laki. " Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," ungkapnya.
Tarif yang dengan artis selebgram dan WNA mencapai puluhan juta rupiah " Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujarnya usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021) mengutip dari Sindonews.com.
Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp13 juta dan sisanya untuk korban. Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada l 10 Desember 2021. " Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi berupa kondom yang masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp13 juta.
Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP. " Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," ujarnya.