© IKATAN CINTA RCTI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberi sanksi denda Rp20 juta kepada manajemen sinetron Ikatan Cinta karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) waktu syuting di wilayah Gunung Geulis, Megamendung.
"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," kata Bupati Bogor Ade Yasin selesai rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor, melansir Antara.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebutkan memang sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar tim Ikatan Cinta. Hal ini ditambah lagi dengan para pemain dan kru yang tidak memakai masker.
Selain itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, mengatakan bahwa surat rapid test antigen dari manajemen sinetron Ikatan Cinta sudah tidak berlaku.
"Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus," kata Agus.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan sidak terhadap kegiatan syuting sinetron Ikatan Cinta karena adanya kerumunan masyarakat di sekitar wilayah Desa Pasir Angin, Megamendung, Bogor.
Akhirnya, pihak berwenang turun mengamankan lantaran kerumunan itu terjadi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi Covid-19.