© Instagram.com/@sandradewi88
Harvey Moeis terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling besar Rp1 miliar atas kasus korupsi yang menyeretnya.
Harvey juga terancam membayar uang pengganti yang sama dengan hasil yang diperoleh dari korupsi.
Ancaman tersebut sebagaimana Harvey Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
" Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," Kata Kundati, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang dikutip pada Kamis, (27/3/2024)
Bunyi Pasal 2 ayat (1), UU Tipikor, tentang tindakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara maka pelaku bisa dipidana minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah atau paling banyak 1 miliar rupiah.
Sedangkan pada Pasal 3 UU Tipikor yang membahas tentang tindakan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Sementara itu Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor mengatur tentang pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Kemudian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur soal pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).
Akibat kasus dugaan korupsi ini, Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, demi proses penyidikan.
Diketahui sebelumnya Harvey Moeis sebagai pihak perantara yang menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.