© Youtube.com/KH INFOTAINMENT
Kasus prostitusi yang melibatkan pelaku dunia hiburan kembali menyeruak ke permukaan. Baru-baru ini, artis berinisial ST dan MA diciduk oleh Polsek Tanjung Priok di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Penangkapan yang terjadi pada Rabu (25/11) itu dilakukan karena ST dan MA diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Turut diamankan juga seorang laki-laki berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
Dalam jumpa pers terbaru, pihak kepolisian mengajak serta AR dan CS untuk memberikan keterangan media.
AR yang mengaku berprofesi sebagai pegawai swasta rupanya berposisi sebagai penyalur. Ia bersama istri dan teman-temannya telah melakukan tindakan tersebut selama kurang lebih satu tahun lamanya.
Lewat keterangannya, AR menyebut bahwa belakangan ini memang ada banyak artis yang terlibat dalam praktik prostitusi yang ia jalankan. Hal tersebut terjadi karena tingginya permintaan untuk berkencan dengan pelaku dunia hiburan.
Tujuan awal dari AR menjadi penyalur dalam praktik prostitusi online tersebut adalah untuk mencari tambahan pemasukan.
Dari kegiatan penyaluran tersebut, AR mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2 - 5 juta per transaksi dari artis yang ia salurkan.
AR dan CS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis. Sementara itu, dua artis berinisial ST dan MA telah dilepaskan dan kini berstatus sebagai saksi.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus prostitusi artis tersebut.