© Instagram.com/@kriswu
Kris Wu resmi divonis 13 penjara dan deportasi akibat tersandung kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan pada 2021 silam.
Salah satu korbannya, Du Meizhu akhirnya melaporkan tindakan tak senonoh sang aktor untuk yang pertama kalinya. Tak sendiri, gadis di bawah umur dari Amerika Serikat pun turut bersuara atas kasus pelecehan Kris Wu.
Pada 18 Juli 2021 pihak Kris Wu membantah tudingan tersebut. Sayangnya, hasil penyidikan membuktikan bahwa Kris Wu diduga benar melakukan tindakan pelecehan tersebut.
Akibat kasusnya, mantan Idol sekaligus eks member EXO tersebut ditangkap pada 16 Agustus 2021 silam.
“ Pada 16 Agustus 2021, setelah melakukan proses penyelidikan sesuai hukum, Kejaksaan Rakyat Chaoyang Beijing telah menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan atas dugaan pemerkosaan," kata kantor Kejaksaan Chaoyang sebagaimana dilaporkan Koreaboo.
Hasil persidangan menunjukkan bahwa Kris Wu dijatuhi hukuman 11 tahun dan enam bulan penjara serta deportasi atas kasus pemerkosaan.
Selain itu, tambahan satu tahun dan 10 bulan penjara karena melakukan tindakan tak bermoral secara berkelompok.
" Gabungan, dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara ditambah deportasi," kata Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing.
Menurut catatan pengadilan, Kris Wu terungkap telah memerkosa tiga gadis dalam keadaan mabuk selama November hingga Desember 2020.
Sebelumnya, tepatnya pada 1 Juli 2018, Kris Wu pun telah melakukan tindakan tidak bermoral di rumahnya. Tak sendiri, Kris Wu melakukan tindakan tak senonoh terhadap dua gadis mabuk bersama teman-temannya.
" Pengadilan yakin tindakan Kris Wu sama dengan pemerkosaan dan ketidaksenonohan berkelompok dan menjatuhkan hukuman yang sesuai," pernyataan pengadilan yang dikutip pada Sabtu, (26/11/2022).