© 2021 Https://www.Instagram.com/queenalona_sexyangel
"Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Dari pengenaan pasal ini, polisi menyebut Cynthiara Alona diancam hukuman berat.
" Ancaman cukup tinggi, 10 tahun penjara," kata Yusri.
Diberitakan sebelumnya, bisnis prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona menggunakan jasa anak di bawah umur.
" Ada 15 orang. Itu dari rentang usia 14 sampai 16 tahun," terang Yusri.
Sebelumnya diberitakan polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat praktik prostitusi online pada 16 Maret 2021.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kreo, Tangerang, yang disebut-sebut milik Cynthiara Alona.
Terungkap dari hasil penyelidikan, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel memberikan akses kepada adiknya, Abdul Aziz, untuk memfasilitasi bisnis prostitusi online di unit bisnisnya.