Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Prostitusi Online, Cynthiara Alona Dijerat Pasal Berlapis

Reporter : Hevy Zil Umami
Jumat, 19 Maret 2021 18:41
Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Prostitusi Online, Cynthiara Alona Dijerat Pasal Berlapis
Cynthiara Alona didakwa dengan pasal berlapis setelah melibatkan anak di bawah umur ke dalam bisnis prostitusi online.

"Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian kami kenakan juga Pasal 296 dan 506 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).

Dari pengenaan pasal ini, polisi menyebut Cynthiara Alona diancam hukuman berat.

1 dari 3 halaman

Cynthiara Alona

" Ancaman cukup tinggi, 10 tahun penjara," kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya, bisnis prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona menggunakan jasa anak di bawah umur.

2 dari 3 halaman

Cynthiara Alona

" Ada 15 orang. Itu dari rentang usia 14 sampai 16 tahun," terang Yusri.

Sebelumnya diberitakan polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat praktik prostitusi online pada 16 Maret 2021.

Beri Komentar