© 2021 Juan Pablo Serrano Arenas From Pexels
LSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat, sebuah organisasi bentukan perorangan atau sekelompok orang secara sukarela. Apa tujuannya? Untuk memberikan layanankepada masyarakat umum tanpa berorientasi pada keuntungan.
Melansir Investopedia, pengertian LSM sendiri memiliki banyak interpretasi. Namun istilah yang paling umum diterima yaitu bahwa LSM adalah suatu organisasi swasta nirlaba yang beroperasi di luar kendali pemerintah.
Menurut Budi Setiyono, LSM adalah lembaga yang punya fungsi penting dalam pemerintahan dan kehidupan politik. Perannya sangat signifikan dalam proses demokrasi.
Pada konsepnya, karakter LSM adalah nonpratisipan, nggak mencari keuntungan ekonomi, sukarela dan berlandaskan gerakan moral. Karena itulah, LSM harus luwes dalam bererak dan nggak dibatasi oleh ikatan bermotif politik atau ekonomi. Makanya, LSM punya ruang untuk menggaungkan aspirasi dan melayani kepentingan publik yan selama ini luput dari perhatian pemerintah.
Saat ini setidaknya ada lebih dari 10 ribu LSM di Indonesi,a, berdiri dengan beragam tujuan. Jumalahnya terus meningkat seiring dengan perkembangan di bidang demokrasi, ekonomi, pemerintah, dan tingginya kesadaran untuk berpastisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Pendirian dan berjalannya LSM memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai yayasan
LSM adalah organisasi swadaya yang bekerja dengan tujuan tertentu tergantung bidang yang dijalankan. Contoh LSM adalah:
Suatu LSM bisa disebut telah berhasil mencapai tujuannya bila berjalan sesuai dengan fungsi yang dimiliki. Funsgi LSM dikutip dari Guru PPL
Menjaga stabilitas politik dan sosial dengan meminimalisir konflik dan menjadi penengah berbagai kepentingan
Melibatkan diri dan mengawasi proses pengambilan kebijakan dan program pembangunan demi kepentingan publik
Instruksi Menteri Dalam Negri Nomor 8 Tahun 1990 menyebut fungsi
Lembaga Swadaya Masyarakat antara lain :
Dana operasional LSM adalah sebagian besar mengandalkan sumbangan sukarelawan, baik dalam maupun luar negeri. Sementara itu tak sedikit LSM yang memilih untuk membiayai dirinya sendiri.
Namun melalui Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa publik, ada potensi terbukanya akses pendanaan untuk LSM kecil dan organisasi berbasis kepercayaan terhadap dana pemerintah, melansir the Conversation. Ini dilatar belakangi oleh banyaknya kelompok masyarakat yang tak tersentuh layanan pemerintah, misalnya mereka yang berada di daerah terpencil, kelompok rentan, anak-anak dan orang muda serta penyandang disabilitas.
Berikut beberapa contoh LSM yang kerap bekerja bersinggungan denga masyarakat:
Adalah LSM yang bergerak untuk memberi hukum untuk rakyat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM.
Atau Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan adalah LSM untuk membantu para korban tindakan kekerasan dan orang yang dianggap telah hilang.
Merupakan LSM yang bekerja untuk memabntu mengungkap kasus korupsi. LSM ini cukup disegani dan telah berhasil menyeret nama-nama politisi besar. Sebut saja Abraham Samad yang pernah dilaporkan terkait sejumalh pertemuannya dengan petinggi partai politik.
Pasal 1 angka 1 UU No.: 17/2013 tentang Ormas mendefiniskannya sebagai yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Apa bedanya dengan LSM?
Melansir berbagai sumber, beda keduanya terletak pada substansinya. Ormas adalah organisasi berbasis massa, bergerak baik secara independen atau di bawah bendera partai poliotik. Sedangkan LSM adalah lembaga yang beroriientasi pada pemberdayaan masyarakat.