© Kapan Lagi/Bayu Herdianto
Ammar Zoni didakwa 2 pasal atas kasus narkoba kedua yang menyandungnya di sidang perdananya, kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni pasal 112 junto 132 ayat 1 dengan ancaman bui maksimal 12 tahun penjara. Serta dakwaan keduanya adalah pasal 127 terkait UU Narkotika dengan acaman 4 tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut, Ammar Zoni berharap bisa mendapatkan vonis rehabilitasi dari majelis hakim di sidang penyalahgunaan narkoba mendatang.
" Semoga ini (kasus narkoba) berakhir dan saya bisa mendapatkan perawatan (rehabilitasi) agar tidak (terkena kasus narkoba) seperti ini lagi," kata Ammar Zoni usai sidang perdananya kemarin, (22/8/2023).
Abdullah Emile Oemar Alamudy, kuasa hukum Ammar Zoni berharap kliennya bisa mendapatkan vonis asesmen rehabilitasi. Menurut Abdullah, ayah dua anak itu masih layak untuk mendapatkan vonis rehabilitasi.
" Bisa lihat di PP Nomor 25 Tahun 2011, bahwasannya asesmen itu maksimal dikeluarkan dua kali. Jadi saya rasa kewajiban Kejaksaan Negeri untuk menuntut rehab tersebut bukan menuntut kurungan," kata Abdullah.
Sementara itu, Irish Bella diketahui tidak mendampingi Ammar Zoni di sidang perdananya kemarin, (22/8). Hanya ada adik dan juga sang ayah yang terlihat menemani Ammar Zoni.
" Mereka semua baik-baik saja, mereka semua juga mendoakan saya baik-baik saja semuanya, semoga persidangan ini segera selesai," kata Ammar Zoni.
Lebih lanjut lagi, Ammar Zoni yang mengenakan rompie warna orange saat sidang perdananya itu terlihat lebih kurus dari sebelumnya. Ammar tampak tersenyum ke arah awak media yang sudah menunggunya.