© KapanLagi.com/Bayu Hendarto
Kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir semakin menemukan titik terang. Terbaru, salah satu notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan notaris berinisial IR itu dilakukan oleh pihak kepolisian di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
IR yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut langsung diringkus dan ditahan pihak kepolisian.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada IR yang selama ini berlaku tak kooperatif.
IR awalnya dijadwalkan untuk menghadap penyidik pada Rabu pekan lalu, namun terus menerus mengulur waktu.
" Seharusnya hari Rabu minggu kemarin (menghadap penyidik). Nggak hadir minta tunda ke hari Jumat, minta tunda lagi ke hari Senin, namun kembali minta tunda tanpa alasan yang patut dan layak," terang Petrus dikutip dari laman Liputan6.com.
Dengan ditangkapnya IR, saat ini kepolisian masih menunggu satu notaris lain yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut, yakni tersangka inisial ER.
Pihak kepolisian pun mengimbau agar ER segera menyerahkan diri.
" Untuk ER, di mana pun keberadaannya, kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," ungkap Petrus.
Seperti diketahui, presenter dan aktris Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya karena diduga melakukan penggelapan surat-surat tanah.
ART bernama Riri Khasmita itu mengubah nama kepemilikan enam aset milik mendiang ibu Nirina Zubir menjadi seolah miliknya sendiri.
Dari enam aset, sebanyak dua tanah kosong telah dijual, sementara empat aset tanah dengan bangunan lain telah diagunkan ke bank.