Maniak Seks, Remaja 19 Tahun Ini Perkosa 8 Gadis SMA dan Paksa Untuk Aborsi

Reporter : Prisma Difta
Sabtu, 6 Juni 2020 14:10
Maniak Seks, Remaja 19 Tahun Ini Perkosa 8 Gadis SMA dan Paksa Untuk Aborsi
Duh, kejam banget sih

Seorang remaja berinisial BM, 19, dilaporkan memperkosa seorang gadis dari Kediri. Pelaku yang berasal dari Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri kini sudah ditangkap Satreskrim Polresta Kediri.

Menurut sebuah Media Lokal, korban merupakan anak di bawah umur, korban berinisial DL, 16, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Keatas itu melaporkan kejadian ini ke Polresta Kediri didampingi oleh kedua orang tuanya

 

1 dari 3 halaman

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polisi langsung mendatangi lokasi pelaku berada, Dan pelaku pun dengan sigap bisa tertangkap tanpa perlawanan sedikit pun.

Berdasarkan keterangan tersangka ke penyidik ternyata tidak hanya DL yang menjadi korban, namun ada 7 korban lainnya. Kedelapan korban tersebut diperkosa berkali-kali antara 2019-2020.

 

2 dari 3 halaman

" Dari delapan (korban) itu, sebenernya semuanya di bawah umur. Cuma satu yang sedang kami dalami inisial AN itu sekarang sudah 18 tahun di tahun ini," ujar Ananta di Mapolresta Kediri, Jumat (5/6/2020).

Tak hanya menyetubuhi delapan gadis, lanjut Ananda, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik tersangka BM juga memaksa salah satu korbannya aborsi. Kini pihaknya sedang memastikan informasi itu.

" Nah September (2019) itu istilahnya (salah satu korban) disetubuhi dan dipaksa untuk mengeluarkan janinnya," paparnya.

 

3 dari 3 halaman

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, menambahkan dalam melakukan aksinya tersangka BM selalu mendekati korban dengan pelan-pelan. Setelah dekat, tersangka BM lantas memaksa korban bersetubuh.

" (Misalnya) korban (DL) dan tersangka sudah berkenalan cukup lama. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah kosong, di rumah itu korban tidak dirayu namun dipaksa tersangka (berhubungan seksual)," tutur Miko.

Kini tersangka BM mendekam di Mapolresta Kediri. Dia terancam pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Beri Komentar