Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan: Berita Bohong!

Reporter : Aditia Lestari
Sabtu, 15 Juli 2023 13:36
Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan: Berita Bohong!
Pihak Mario mengaku tak pernah menerima uang sepeser pun dari pelapor

Dituding melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar, Mario teguh pun angkat bicara.

Melalui kuasa hukumnya, Lukman Baharauddin, Mario Teguh dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Lukman menyangkal pengakuan Sunyoto Indra Prayitno selaku pelapor.

"Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami," tulis keterangan pengacara di akun Instagram Mario Teguh, Jumat (14/7).

1 dari 2 halaman

Berita Bohong

Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan

Klarifikasi tersebut sekaligus menyinggung kerja sama brand ambassador produk skincare Kanemochi.

“ Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas kerja sama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh,” ungkap pengacara.

Dalam pernyataan tersebut, Mario Teguh mengakui tak pernah melalukan tanda tangan perjanjian kerja sama dengan pihak pelapor. Mario Teguh pun mengaku tak menjanjikan dirinya menjadi duta alias brand ambassador produk skincare tersebut.

“ Klien kami tidak perah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, klien kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk yang bersangkutan,” imbuhnya.

2 dari 2 halaman

Tak Pernah Terima Uang

 

Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan

Bantahan juga dilakukan pengacara Mario Teguh soal kliennya yang tak pernah menerima uang sebesar Rp5 miliar sama sekali.

“ Serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mario Teguh dan istrinya dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya pada Juni 2023 lalu. Laporan itu tercatat dengan nomor perkara LP /B /3505 /V /2023 /SPKT/ Polda Metro Jaya. Keduanya dikenai pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

 

Beri Komentar