© Liputan6.com
Kabar tidak mengenakkan datang dari Mark Sungkar, Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI). Ia telah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp649,9 juta terkait dengan kegiatan olahraga Triathlon. Tak disangka, ia telah membuat laporan keuangan fiktif dalam rangka memperkaya diri sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa tindakan Mark Sungkar baik sendiri maupun bersama dengan saksi Sita Desavona, saksi Ricky Liyanto, saksi Wahyu Hidayat, saksi Luciana Wibowo, saksi Adhe Purnomo dan saksi Santi Asokamala dilakukan sekitar Januari 2018. Terdakwa telah membuat laporan keuangan fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa.
" Secara melawan hukum yaitu Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," kata jaksa ketika membacakan dakwaanya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Selasa (2/3) dikutip dari Merdeka.com.
Jaksa menyebutkan jika Mark turut melanggar Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga No. 1047/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
" Pada Bab III huruf C dan perjanjian kerjasama antara pejabat pembuat komitmen pada Asisten Deputi Olahraga Prestasi dengan Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia tentang penyaluran bantuan pemerintah kepada Pengurus Pusat Federasi triathlon Indoensia guna pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional nomor : 3.1.2/PPKPKS/D.IV.4/ III/2018, Nomor : 005/PPFTI/PP/III/ 2018 tanggal 1 Maret 2018 pasal 7 angka," jelasnya.
Lebih lanjut, jaksa menambahkan dalam dakwaanya Mark disebut turut memakai uang sisa anggaran dari akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung dan tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang telah ditentukan.
" Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah atas nama Federasi Triathlon Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Mark Sungkar," sebutnya.
" Dan terdakwa menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu dari 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan PPFTI sehingga bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 ," sambungnya.
Akibat perbuatannya, jaksa merincikan kerugian negara ditaksir sekitar Rp. 694.900.000. " Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," jelasnya.
Kasus ini bermula ketika tanggal 29 November 2017, Terdakwa Mark Sungkar yang menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia Masa Bhakti 2015- 2019 mengirimkan Surat Federasi Triathlon Indonesia dengan Nomor : 282 / PPFTI / XI / 2017 perihal Pengajuan Bantuan Dana kepada Menpora untuk proposal Pengajuan Pelatnas.
Proposal tersebut ditujukan untuk program 'Era Baru Triathlon Indonesia' Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018) dengan total biaya Rp5.072.000.000. yang mana proposal tersebut Terdakwa tanda tangani pada tanggal 26 Februari 2018.