© MEN
Selebgram Indra Kenz saat ini sedang menjalani penahanan kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo. Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 15 Feruari 2022.
Kini, setelah menjalani masa kurungan selama 20 hari dan masa penahanan sudah dikabarka habis, akhirnya Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan perpanjangan masa tahanan atas nama Indra Kenz hingga 40 hari ke depan.
"Terkait tersangka IK telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022. Penahananya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022," ucap Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Masa perpanjangan kurungan Indra Kenz diputuskan karena hingga saat ini proses penyelidikan masih berlanjut.
" Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," jelas Ramadhan.
Penahanan Indra Kenz dikarenakan dugaan melakukan penipuan berkedok investasi binary option aplikasi Binomo. Polisi juga sudah menyita barang bukti, seperti mobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Ditaksir aset yang sudah disita penyidik nilainya diperkirakan berjumlah Rp 43,5 miliar. Atas perbuatannya itu Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.