© Instagram.com/@mayang.lucyana
Mayang Lucyana, adik mendiang Vanessa Angel kembali menuai masal usai dilaporkan ke polisi karena video viralnya saat tertawakan upacara HUT ke-78 RI pada beberapa waktu lalu.
Dalam video yang beredar, Mayang terlihat ikut hormat dengan posisi rebahan di kasur sembari tertawa.
Pakar hukum sekaligus pengacara, Jaenuddin resmi melaporkan Mayang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu lalu.
Mayang dilaporkan dengan dugaan penghinaan terhadap simbol-simbol negara yang tercatat dengan nomor LP/B/5046/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Agustus 2023.
" Sudah resmi kita laporkan, dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara," kata Jaenuddin yang dikutip pada Senin, (28/8/2023).
Kepada penyidik, Jaenudin melaporkan Mayang dan temannya, Lolly Unyu, dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal tersebut berbunyi jika setiap orang yang menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara, dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal senilai Rp5 miliar rupiah.
" Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 5 miliar," kata Jaenudin.
Sempat menuai pro dan kontra, tindakan putri Doddy Sudrajat itu disebut tidak sesuai untuk bercandaan.
" Ya seandainya ada orang bilang seperti itu, atau itu bercanda. Apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu? Kita kembali bertanya kepada mereka yang menanyakan itu," ungkapnya.
" Kalau tidak ada tindakan yang tegas dari pihak kepolisian berarti siapapun boleh, di situ ada presiden dan simbol-simbol negara dan seharusnya pada saat penghormatan itu tidak ada tidur-tiduran dan ketawa-ketawa. Itulah lambang negara kita yang harus kita hormati," tegas Jaenuddin.
Atas laporannya tersebut, Jaenuddin meminta polisi untuk menindak tegas sikap tak pantas Mayang Lucyana bersama teman-temannya.