© Instagram.com/@medinazein92
Selebgram Medina Zein akhir-akhir ini memang sering mencuri perhatian banyak orang. hal ini terkait dengan kehidupan pribadi Medina Zein.
Mulai dari mengaku sang suami yang selingkuh, hingga keputusannya melepas hijab. Yang terbaru, Medina Zein kini sedang terjerat kasus hukum.
Medina ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman.
Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang sosialita bernama Uci Flowdea asal Surabaya. Medina Zein terjerat kasus dugaan tindakan kurang menyenangkan serta pengancaman.
Kabar Medina Zein yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini disampaikan oleh kuasah hukum Uci Flowdea, Ahmad Ramzy, ketika ditemui di Papabro Kemang, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (23/3/2022).
" Kelanjutan perkara kliennya saya, mba Uci Flowdea, kita mendapatkan kabar dari penyidik, mendapatkan perkembangan hasil penyidikan SP2HP bahwa laporan polisi yang dilaporkan oleh klien saya Mba Uci tanggal 11 Oktober 2021 telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atas nama tersangka MS alias MZ. Dari informasi diberitahukan kepada saya hari ini telah diperiksa sebagai tersangka," ucap Ramzy.
Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Oktober 2011. Uci melaporkan Medina terkait dengan tas.
" Jadi klien saya ini atas nama Uci Flowdea, waktu itu membeli tas. Yang mana tas itu ternyata tidak sesuai yang diharapkan alias palsu. Atas hal tersebut klien saya membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya. Atas laporan tersebut ada komunikasi yang mana dalam komunikasi tersebut MS alias MZ melakukan WA atau pembicaraan dengan nada ancaman," ungkap Ramzy.
" Sehingga kita membuat laporan polisi kaitan pasal 27 ayat 4 UU ITE dan atau pasal 335 KUHP. Atas dasar itulah sehingga akhirnya kita membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Sebenarnya, pihak Medina Zein sempat mengirimkan surat terbuka kepada Uci Flowdea yang berisi permintaan maaf. Medina Zein juga sempat meminta Uci untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
" Saya diinformasikan juga oleh penyidik ada surat juga yang dikirimkan mba MS yang tembusannya kepada Mba Uci maksudnya, saya sebagai kuasa hukumnya, saya dikirimi juga sam pengacaranya permintaan maaf dan meminta perkara ini diselesaikan secara restorative justice artinya diselesaikan seacara kekeluargaan," jelas Ramzy.
Namun, masih belum jelas apakah kasus ini bakal diselesaikan secara hukum atau tidak.