© Shutterstock.com/Markus Pfaff
Bentuk pemerintahan merupakan sebuah rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara dalam menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik.
Sehingga bentuk pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi dua macam, yakni klasik dan modern. Contoh dari pemerintahan klasik ialah Monarki, Oligarki, Tirani, Demokrasi, Plutokrasi, dan Aristokrasi. Sedangkan, yang modern terdiri dari Republik Absolut, Republik Parlementer, dan Republik Konstitusional.
Nah, supaya kamu lebih paham tetang bentuk pemerintahan yang ada di dunia, langsung saja simak ulasan berikut ini yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Seperti yang diketahui, bentuk pemerintahan Indonesia ialah republik konstitusional, yang telah dijelaskan dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1), bahwa " Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik" .
Sehingga bentuk dari Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan yang dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD).
Dengan begitu, di Indonesia cara memilih presiden pun dilakukan secara langsung melalui Pemilihan Umum (PEMILU). Dalam praktiknya Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung oleh partai politik atau koalisi parpol.
Kalian pasti tahu kan kalau Malaysia merupakan negara tetangga Indonesia? Yaps, Malaysia memang terletak di dekat Pulau Kalimantan, dan letak astronomi yakni 1'LU - 7'Lu dan 100' BT - 119' BT.
Tak hanya itu saja, Malaysia sendiri juga dikenal dengan negara monarki konstitusional atau kerajaan yang terdiri atas beberapa negara bagian. Monarki Konstitusional adalah negara yang dipimpin oleh raja sebagai kepala negara.
Sehingga, bentuk pemerintahan Malaysia ialah monarki konstitusional, yaitu negara kerajaan yang diatur oleh konstitusional, dimana kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang atau konstitusi.
Selain itu konstitusi Malaysia juga menetapkan Perdana Menteri harus menjadi anggota Majelis Rendah Parlemen yang menurut pendapat Yang di-Pertuan Agong dan mayoritas parlemen.
Inggris merupakan sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom, yang terdiri dari England, Wales, dan Irlandia Utara. Sehingga, bentuk pemerintahan Inggris adalah Monarki dan sistem kenegaraan yang terdesentralisasi.
Selain itu, Inggris juga menganut sistem pemerintahan parlementer, dimana kekuasaan pemerintah terdapat pada perdana menteri dan menteri atau bisa juga disebut kabinet.
Dalam kepala pemerintahan, Inggris memiliki parlemen yang terdiri atas house of lords dan house of commons, yakni kepala negara Inggris adalah raja/ratu, yang sekarang dijabat oleh Ratu Elizabeth II
Jepang ialah negara kepulauan dengan memiliki 4 pulau utama, yaitu pulau Honshu (pulau terbesar), Hokkaido (pulau paling utara), Kyushu (pulau paling selatan) serta Shikoku (pulau terkecil di antaranya).
Oleh karena itu, bentuk pemerintahan negara Jepang ialah monarki konstitusional, artinya Kaisar Jepang memiliki kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi. Kaisar merupakan kepala negara yang ditetapkan sebagai simbol negara, terutama dalam urusan diplomatik dengan negara lain.
Disisi lain, kekuasaan pemerintahan Jepang dipegang oleh Perdana Menteri dan beberapa anggota yang terpilih dari parlemen jepang, artinya kedaulatan negara berada di tangan rakyat.
Meski jadi negara yang sering melakukan pergantian Perdana Menteri, namun pergantian tersebut tidak mempengaruhi kondisi dalam negerinya, sebab pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan jalannya masing-masing.
Bahkan, kelebihan Jepang dibandingkan negara lain ialah hampir tidak pernah terjadi demonstrasi hingga kerusuhan besar yang menimbulkan banyak korban. Dengan begitu, Jepang menjadi salah satu negara yang aman di dunia, maka tak heran kalau banyak sekali pemodal asing yang menanamkan modalnya di negara Sakura ini.
Itulah bentuk pemerintahan yang ada di negara Indonesia, Inggris, Jepang, dan Malaysia. Semoga artikel ini bermanfaat ya!