© Shutterstock.com
Tujuan negara tidak lain dan tidak bukan adalah wajib untuk melindungi hak dan kewajiban juga kewajiban tiap-tiap warga negaranya. Namun nggak hanya itu saja, ada beberapa tujuan yang juga harus dilaksanan dalam rangka menjaga keamanan dan stabilitas dunia.
Sebelumnya, mari kita urutkan pokok pembahasannya mulai dari mengetahui apa itu negara. Sudah tahu belum?
Secara umum, negara dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang membentuk suatu organisasi di bawah lembaga politik dan pemerintahan. Kelompok yang berisi berbagai kalangan itu hidup berdampingan untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Tidak berhenti di situ, negara secar umum juga pastinya memiliki tujuan dan fungsi. Lantas, apa saja sih tujuan dan fungsi negara? Yuk simak sama-sama ulasannya yang dirangkum dari Liputan6 dan Merdeka ini.
Tujuan negara menurut Aristoteles adalah suatu kesempurnaan warganya berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia, apa sebenarnya yang berhak mereka terima.
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.
Negara memiliki tugas untuk melindungi hak dan kewajiban serta kebebasan warga negaranya. Dalam rangka menjalani tugas itu, negara harus berada dalam kondisi aman dan tertib. Seperangkat undang-undang dibuat dan disepakati untuk menjamin tujuan negara tercapai.
Sedangkan, untuk fungsi negara secara umum adalah bisa dikategorikan menjadi 4 fungsi. Fungsi-fungsu tersebut adalah melaksanakan ketertiban, pertahanan, keamanan, hingga menegakkan keadilan.
Negara harus melindungi elemen negara (orang, wilayah, dan pemerintah) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal maupun eksternal. Contohnya penjaga militer perbatasan negara.
Negara berkewajiban untuk melakukan keadilan di depan hukum tanpa diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contohnya, seseorang yang melakukan suatu tindakan kriminal dihukum, terlepas dari posisi dan jabatan.
Negara membuat sebuah peraturan perundang-undangan, guna untuk menjalankan kebijakan dengan adanya landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga bernegara.
Negara untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih makmur dan sejahtera.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terconta ini juga mempunyai fungsi dan tujuan ya guys. Bahkann banyak dari kita mungkin sudah tahu tujuan dan fungsi dari negara kita tercinta ini.
Tujuan dan fungsi negara Indonesia sudah terteuang jelas di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Adapun tujuan negara Indonesia dalam pembukaan UUD 45 pada alinea ke-4 menyatakan sebagai berikut:
Jadi, itu ya tujuan negara beserta fungsinya secara umum dan menurut para ahli.