© Instagram.com/linamukherjee_
Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Lina Mukherjee akhirnya sampai pada tahap putusan vonis. Baru-baru ini, Hakim Romo Siantara menjatuhkan vonis pada Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan.
Selasa (19/09) kemarin, Lina Mukherjee dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Romo Siantara, seperti dilansir dari detik.com.
Usai mengetahui dirinya mendapat vonis tersebut, Lina belum memutuskan untuk mengajukan banding. Ia akan lebih dulu berkoordinasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya mengenai tindakan apa yang akan mereka ambil.
" Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Lina Mukherjee.
Dalam momen yang sama, Lina mengaku jika ia sudah tahu akan dijatuhi hukuman karena memang merasa bersalah.
" Saya nggak kaget sama vonis itu, saya tahu saya salah. Tapi saya pikir-pikir sama vonis itu," lanjutnya.
Lina diputuskan telah sah dan terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Bukan rahasia lagi, Lina sempat membuat konten memakan babi tapi sambil mengucap bismillah. Hal ini dianggap kontroversial dan sangat bertentangan karena mengonsumsi babi merupakan tindakan haram bagi umat Muslim.