© Instagram.com/millencyrus
Nama Millen Cyrus kembali dihubungkan dengan obat-obatan terlarang. Baru-baru ini Millen Cyrus terbukti positif benzo saat pihak kepolisian melakukan razia di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.
Saat penangkapan dilakukan, rupanya Millen Cyrus masih berstatus wajib lapor di bawah kewenangan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. Seperti kita tahu, Millen Cyrus memang sempat terjaring kasus narkoba pada November 2020 dan menjalani rehabilitasi.
"Dia sudah jalankan (rehabilitasi) selama sebulan dan sekarang masih wajib lapor, masih terus kontrol. (Waktu) kita amankan masih positif benzo," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3).
Dalam penangkapan yang terjadi pada Minggu (28/2), Millen Cyrus terbukti positif benzo setelah sebelumnya dilakukan tes urin. Saat itu Millen Cyrus tertangkap bersama dua orang rekannya yang juga sama-sama berstatus rawat jalan dari BNNK Jakarta Selatan. Kepada pihak kepolisian, Millen Cyrus menyebutkan jenis obat-obatan yang ia konsumsi.
" Setelah kita dalami, yang bersangkutan ini mengonsumsi obat clozapine tablet 2 miligram," ungkap Yusri.
" Dia minum (clozapine) sekitar hari Kamis, kita lakukan penangkapan hari Minggu pagi dan masih positif," terang Yusri.
Kendati terbukti positif benzo, namun tak ada jerat pidana atas kasus yang menimpa Millen Cyrus. Pasalnya, obat yang dikonsumsi Millen pun berasal dari resep dokter tempat ia direhabilitasi.
" Setelah kita dalami yang bersangkutan memang masih rawat jalan dari BNNK Jakarta Selatan," jelas Yusri.
Atas dasar kondisi tersbut, pihak kepolisian akan mengembalikan Millen Cyrus dan dua orang rekannya kepada BNNK Jakarta Selatan sebagai pihak yang berwenang atas proses rehabilitasi yang sedang dijalani. Dengan demikian, Millen Cyrus tidak akan ditahan di Polda Metro Jaya.
" Sekarang akan kami serahkan kembali ke BNNK Jakarta Selatan karena statusnya memang masih rawat jalan," pungkas Yusri.