© 2022 Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172
Kasus pencemaran nama baik yang menyeret artis Nikita Mirzani masih ditangani pihak kepolisisan. Setelah resmi ditahan, Nikita akhirnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut telah Nikita serahkan ke Kejari Serang pada Kamis (27/10/2022). Pihaknya masih menunggu keputusan Kejaksaan apakah permohonan itu dikabulkan atau ditolak.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, alasan diajukannya permohonan penangguhan penahanan itu lantaran kliennya masih ada sejumlah pekerjaan. Selain itu, terkait dengan anak Nikita yang masih membutuhkan sosok ibunya.
" Aalah satunya (Alasan permohonan penangguhan penahanan) anak. Lalu yang kedua barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa," ujarnya.
Fahmi Bachmid juga memastikan jaminan dirinya agar Nikita Mirzani ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Serang. Sehingga tidak ada indikasi kabur, bahkan akan datang jika dibutuhkan keterangannya.
" Yang terpenting dia adalah seorang ibu dengan tiga orang anak dan dia tulang punggung dari keluarga, dia nggak mungkin kemana-mana," kata Fahmi.
Meski begitu, pihak Nikita tetap menyerahkan sepenuhnya ke jaksa penuntut umum terkait surat penangguhan penahanan yang diajukan. Karena menurut Fahmi, yang dilakukan Niki bukan sebagai bentuk kejahatan luar biasa seperti narkoba maupun pembunuhan.
" Itu menjadi kewenangan mutlak daripada jaksa penuntut umum. Jawabannya segera, bisa besok, bisa hari ini, bisa lusa. Kebijakannya di tangan jaksa," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani resmi ditahan pihak Kejari Serang pada 25 Oktober 2022. Penahanan tersebut berkaitan dengan laporan Dito Mahendra terkait pelanggaran UU ITE dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.
Penahanan terhadap dirinya akan berlaku selama 20 hari ke depan, hingga 13 November 2022. Menurut kejaksaan, pihaknya melakukan penahanan lantaran khawatir Nikita Mirzani melarikan diri.