Minta Nafkah Rp20 Juta Per Bulan, Tengku Dewi Putri Tak Tuntut Pembagian Harta Gana-gini

Reporter : Kurnia
Jumat, 7 Juni 2024 13:02
Minta Nafkah Rp20 Juta Per Bulan, Tengku Dewi Putri Tak Tuntut Pembagian Harta Gana-gini
Kuasa hukum memastikan jika bayi perempuan dalam kandungan Tengku Putri adalah anak kandung Andrew Andika

Resmi gugat cerai usai kasus perselingkuhan sang suami, Tengku Dewi Putri ungkap jika dirinya tak memasukkan gana-gini dalam gugatan cerainya dari Andrew Andika.

Kuasa hukum Tengku Dewi Putri, Minola Sebayang ungkap apabila hal tersebut sudah masuk dalam perjanjian pranikah.

1 dari 4 halaman

" Harta gana-gini kami tidak cantumkan dalam gugatan ini, mengingat Tengku Dewi dan Andrew sudah menikah, mereka memiliki perjanjian pranikah," kata Minola yang dikutip dari laman detikcom pada Jumat, (7/6/2024).

Tengku Dewi dalam gugatan cerainya meminta hak asuh anak-anak mereka sepenuhnya jatuh ke tangan sang artis.

" Yang kami masukkan dalam gugatan ini hanya masalah hak asuh anak ya. Jadi, anaknya itu ada dua, hak asuh ini yang kami minta," jelasnya.

2 dari 4 halaman

Kehamilan Tengku Dewi Putri

Sayangnya, kuasa hukum Tengku Dewi enggan beberkan poin apa saja yang sebelumnya telah disepakati pasangan tersebut dalam perjanjian pranikah. Minola juga menjelaskan jika Tengku Dewi menuntut Andrew Andika untuk memberikan nafkah sebesar Rp20 juta rupiah perbulan untuk kedua anaknya.

" Hanya sebesar Rp 20 juta per bulan untuk dua orang anak, jadi masing-masing Dewi (bilang) 'Cukuplah Bang Rp 10 juta saja cukuplah'," kata Minola Sebayang.

Selain itu, Minola juga memastikan jika bayi perempuan dalam kandungan Tengku Dewi adalah anak kandung dari Andrew Andika.

" Sudah di USG ya kemarin anaknya wanita dan anak itu ada di kandungan Dewi selama masa perkawinan Dewi dengan Andrew. Jadi enggak perlu diragukan siapa yang menjadi ayah anak tersebut," ucap Minola Sebayang.

3 dari 4 halaman

Dikabarkan sebelumnya, Tengku Dewi Putri telah mengajukan gugatan cerai melalui e-court ke Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kuasa hukum Tengku Dewi kemudian ungkap jika pihaknya saaat ini masih menunggu nomor perkara pendaftaran.

" Dilakukan pendaftarannya sekitar jam 14.36 WIB sudah kami daftarkan dan sudah terkonfirmasi dari Mahkamah Agung Indonesia, pendaftaran online tanggal pendaftaran 6 juni 2024, nomor register PACBN/06062024/WIL," jelas Minola.

Sebagiamana diketahui bersama, beberapa waktu trakhir waragnet menyoroti skandal perselingkuhan Andrew Andika yang disebarkan sendiri oleh istrinya, Tengku Dewi di media sosial sejak awal Mei 2024 lalu. Dalam beberapa cuitannya, calon ibu dua anak tersebut bahkan bongkar perselingkuhan Andrew Andika dengan ani-ani saat dirinya sedang hamil.

Beri Komentar