Mobil Daus Mini Diamankan Polisi karena Pasang Lampu Rotator dan Pakai Pelat Mobil Bodong

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Kamis, 10 Maret 2022 20:55
Mobil Daus Mini Diamankan Polisi karena Pasang Lampu Rotator dan Pakai Pelat Mobil Bodong
Daus Mini ditangkap pada hari Kamis (10/3/2022).

Dalam mengendarai mobil, tentunya sebagai warga negara yang baik harus menaati peraturan di jalan. Karena dengan menaati peraturan, semua orang di jalan bisa selamat.

Salah satu selebriti Tanah Air baru saja ditangkap oleh pihak polisi karena kedapatan melanggar lalu linta. Artis tersebut bernama Daus Mini.

1 dari 6 halaman

Komedian yang bernama asli Ahmad Firdaus ini terjaring razia Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis (10/3/2022) subuh dini hari.

Mulanya, petugas menduga bahwa pengendara mobil tersebut adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata plat mobilnya berwarna hitam, bukan merah.

Daus Mini

2 dari 6 halaman

Kemudian Tim Perintis pun mengejar mobil tersebut dan meminta pengendaranya untuk menempikan mobilnya.

Mobil yang dikendarai Daus Mini pun kedapatan melanggar sejumlah aturan. Mulai dari menggunakan plat nomor bodong alias palsu, hingga penggunaan lampu strobo atau rotator yang tidak sesuai penempatannya.

3 dari 6 halaman

Briptu Lungit Jati, anggota Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok, menyebut bahwa timnya sedang patroli di jalan Margonda Raya. Tidak lama berselang, ia disalip pengendara mobil yang menggunakan lampu rotator.

" Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan di bawah fly over UI," ucap Lungit.

4 dari 6 halaman

Ketika surat-surat mobil tersebut diperiksa, diketahui bahwa pemilik mobil tersebut yaitu komedian Daus Mini. Petugas juga menemukan bahwa plat nomor mobil tersebut bodong alias palsu.

" Saya kan tahunya namanya dia Daus Mini ya. Nah, nama yang tertera di STNK bukan Daus Mini, tapi Ahmad Firdaus," kata Lungit.

" Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK-nya. Ternyata pajak sudah mati dua tahun, itulah alasan pemilik memakai pelat nomor yang bukan aslinya," sambungnya.

5 dari 6 halaman

Karena pelanggaran aturan tersebut, Tim Perintis menggiring pengendara mobil ke Reskrim Polrestro Depok untuk ditindaklanjuti.

" Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak untuk kami amankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket Reskrim untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Beri Komentar