Mobil Plat RFS Disita Polisi, Rachel Vennya Harus Bayar Denda Rp 500 Ribu

Reporter : Mila
Selasa, 26 Oktober 2021 17:19
Mobil Plat RFS Disita Polisi, Rachel Vennya Harus Bayar Denda Rp 500 Ribu
Mobil tersebut akhirnya disita.

Belum juga selesai dengan kasus kaburnya dari Wisma Atlet, Rachel Vennya kembali menghebohkan publik karena memakai mobil plat RFS (yang seharusnya dipakai pejabat) saat datang ke pemeriksaan polda beberapa waktu lalu.

1 dari 4 halaman

Mobil Rachel Vennya

Rachel Vennya kemudian telah menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (26/10/2021).

Berdasarkan surat kendaraan, pelat bernomor B 139 RFS milik Rachel seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard Putih. Sementara yang sempat tertangkap kamera, mobil yang dibawanya adalah Toyota Alphard Hitam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Argo Wiyono, menjelaskan bahwa mobil tersebut sebenarnya berwarna putih. Tetapi, Rachel sengaja mengubah warna dengan melapisi stiker hitam doff.

" Kesimpulan saudari RV telah mengakui merubah warna kendaraan toyota alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK, yaitu putih metalik," ujar Argo.

2 dari 4 halaman

Mobil Rachel Vennya

Atas hal tersebut, Rachel Vennya ditetapkan bersalah. Pihak kepolisian mengenakan sanksi tilang dengan denda senilai Rp500 ribu karena melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

" Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS," ucap Argo.

3 dari 4 halaman

Tapi, karena sang selebgram telah membayar denda, ia pun hanya tinggal melalui proses sidang. Jika sudah melewati proses, nantinya Rachel diperkenankan untuk mengambil kembali mobil tersebut.

" Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 ribu tadi setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," lanjutnya.

4 dari 4 halaman

Untuk plat mobil RFS yang disebut-sebut milik pejabat sipil, Argo meluruskan bahwa itu adalah milik Rachel Vennya atau bisa digunakan oleh masyarakat. Sebab, plat tersebut hanya memiliki kombinasi tiga angka, bukan empat, yang merupakan milik pejabat sipil.

" Tapi, pelat bantuan ini tidak semua orang bisa memiliki karena ada mekanisme dari instansi kepada Kapolda. Pada Oktober 2020 itu, saudari RV sudah minta tolong ke temannya untuk membantu proses pembuatan pelat tersebut di Polda Metro Jaya secara prosedural," kata Argo.

Beri Komentar