MUI : Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Sabtu, 11 November 2023 06:51
MUI : Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel
Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina. Dalam fatwa Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 ini tertulis bahwa wajib mendukung perjuangan Palestina atas agresi Israel, dan haram mendukung agresi Israel termasuk membeli produk Israel.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI.

1 dari 3 halaman

Fatwa MUI tentang Haram Beli Produk Israel

" Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI.

Dia mengimbau masyarakat buat menghindari semaksimal mungkin bertransaksi dan menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel. Guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut juga meminta masyarakat buat nggak mendukung penjajahan serta zionisme.

" Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," tegasnya.

Dari fatwa MUI tersebut, masyarakat bisa mendukung kemerdekaan Palestina dengan cara mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan mereka. Selain itu juga meminta masyarakat buat menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan mereka dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," imbuhnya.

2 dari 3 halaman

Fatwa MUI tentang Haram beli Produk Israel

Lebih lanjut mengenai Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 terbaru sebagai berikut:

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

3 dari 3 halaman

Fatwa MUI tentang Membantu Perjuangan Rakyat Palestina

Selanjutnya MUI mengeluarkan tiga poin rekomendasi kepada seluruh umat Islam di seluruh Indonesia terhadap perjuangan Palestina, di antaranya :

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan sholat goib untuk para syuhada Palestina
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan peran dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme

Dengan ketentuan jika kemudian hari ternyata kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Kemudian, MUI mengatakan agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Beri Komentar