MUI Tanggapi Soal Akad Nikah Dua Kali Lesti Kejora dan Rizky Billar, Sebut Bukan Pembohongan Publik

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Minggu, 10 Oktober 2021 22:48
MUI Tanggapi Soal Akad Nikah Dua Kali Lesti Kejora dan Rizky Billar, Sebut Bukan Pembohongan Publik
MUI menjelaskan secara detail mengenai persepsi fiqih soal akad nikah dua kali.

Ramai diberitakan hamil duluan, Lesti Kejora dan Rizky Billar akhirnya mengungkap fakta bahwa keduanya telah menikah secara agama terlebih dahulu pada awal tahun lalu. Yang itu berarti, Rizky Billar melakukan prosesi ijab kabul untuk menikahi Lesti sebanyak dua kali.

Hal ini menuai beragam komentar netizen, termasuk Nikita Mirzani saat sedang syuting dalam vlog terbarunya dengan gilang Dirga. Bahkan, seorang netizen bernama Mila Machmudah dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur berencana melaporkan pasangan tersebut terkait pembohongan publik.

Hal ini merujuk pada prosesi akad nikah keduanya yang berlangsung sebanyak dua kali. Pertama, pernikahan secara agama yang dilakukan secara rahasia. Yang kedua yakni pernikahan yang digelar secara mewah dan disiarkan di stasiun televisi pada Agustus 2021 lalu.

1 dari 4 halaman

" Dia melakukan pembohongan. Mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan. Untuk itu Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Lesti dan Billar," ucap ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio dilansir dari Matamata.

Menurutnya, pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara sirih harus melalui isbat di Pengadilan Agama, bukannya langsung ke KUA seperti yang dilakukan oleh sejoli tersebut.

" Ketika melakukan siri, harus diisbatkan. Supaya tidak berdampak ke anaknya nanti. Kalau dia menikah di KUA, berarti nasabnya ke siapa gitu? Itu kebohongan publik," terangnya.

2 dari 4 halaman

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh

Namun, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, tak sepakat dengan pernyataan tersebut. Setelah mendengar penjelasan mengenai pernikahan Lesti dan billar, Asrorun kemudian menjelaskan mengenai persepsi fiqihnya. Asrorun berujar, Rizky Billar dan Lesti Kejora tak melakukan pelanggaran apalagi pembohongan publik. Hal ini dilansir dari kanal Youtube Intens Investigasi beberapa waktu yang lalu.

Asrorun menjelaskan bahwa nikah sirih dipandang sah secara agama. Pasangan yang melakukan nikah tersebut memiliki hak dan tanggung jawab yang sama sebagaimana pasangan yang melakukan pernikahan secara resmi.

Hanya saja, keduanya berbeda dari segi pencatatan dalam data kependudukan. Pasangan yang menikah secara sirih tak memiliki dokumen resmi berupa surat nikah.

Selama akad nikah yang pertama kali dilakukan telah memenuhi syarat dan rukun nikah, maka pernikahan tersebut sah.

3 dari 4 halaman

" Dengan kedudukan hukum sah secara syari, maka dia boleh hubungan badan, dia memiliki tangung jawab nafkah," terang Asrorun.

" Dia ketika punya anak ada hubungan anak dan juga bapak, nasabnya juga dinisbahkan kepada kedua orang tua," lanjutnya.

Asrorun juga menjelaskan perihal akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky dan Lesti. Menurutnya, itu bukan suatu penyimpangan. Akad nikah yang dilakukan kali kedua demi mendapatkan buku nikah, tidak berarti membatalkan akad nikah pertama.

 

4 dari 4 halaman

Rizky Billar dan Lesti Kejora

" Bahwa kemudian ada tajdidun nikah, untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan sebelumnya," ujar Asrorun.

" Artinya begitu ada nikah siri, kemudian ada nikah lagi di hadapan PPN (Pegawai Pencatatan Nikah-red), itu bukan pembohongan publik."

" Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikihnya, dan juga dalam konteks aturan undang-undangnya."

Nah, pihak MUI sendiri sudah menerangkan terkait dengan pernikahan tersebut lho jadi netizen jangan berdebat lagi ya!

 

Beri Komentar