© Instagram.com/rachelvennya
Keputusan Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 berbuntut panjang. Ia mendapatkan kritik keras dari banyak pihak.
Selain itu, banyak pula yang meminta agar Rachel Vennya dijatuhi hukuman pidana karena melanggar prosedur yang telah diatur pemerintah.
Salah satu permintaan datang dari para warganet lewat sebuah petisi daring. Seorang warganet dengan nama akun Natyarina Avie baru-baru ini merilis sebuah petisi yang menuntut agar Rachel Vennya diproses secara hukum.
Petisi bertajuk 'Segera Proses Hukum Bagi Rachel Vennya Berani Kabur dari Karantina' diunggah sejak tanggal 16 Oktober 2021 lalu.
Saat ini pengisian tanda tangan untuk petisi daring tersebut telah ditutup setelah berhasil menggaet 13.665 pendukung.
Beragam komentar ditinggalkan oleh para pendukung petisi daring itu. Mayoritas mengkritisi sikap Rachel Vennya yang memilih kabur, alih-alih mengikuti karantina sesuai prosedur.
" Usut tuntas, jangan mau negara dibeli sama influencer. Konyol banget institusi pemerintah bisa diacak-acak sama influencer," tulis Mika N.
" Terlalu mudah untuk minta maaf. Tidak memberikan keadilan jika hanya diberi penalti dan meminta maaf dengan alasan anak, Rachel. Ada banyak dari mereka yang juga ingin segera bertemu anaknya tapi harus melalui karantina," tutur Karina R.H.
Sebelum munculnya petisi daring, Nikita Mirzani juga muncul sebagai salah satu figur publik yang menuntut agar Rachel Vennya diproses secara hukum. Secara lantang, Nikita menyebut tak mau dikarantina di kemudian hari selama Rachel Vennya tak diberi hukuman setimpal.
" Buat gue itu nggak adil lah. Kalau gitu minggu depan gue kan mau ke Swiss nih, ya gue nggak mau karantina," ujar Nikita Mirzani.
" Gue mau dikarantina asalkan Rachel Vennya dipenjara dulu," imbuhnya.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Rachel Vennya dan Salim Nauderer telah emndatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait aksi kabur dari karantina yang dilakukannya.
Baik Rachel Vennya maupun Salim Nauderer sama-sama memilih bungkam dan tak menjawab berondongan pertanyaan wartawan saat hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/10) siang.
Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rachel Vennya dan Salim Nauderer dikenai dugaan sangkaan dengan Undang Undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dan Undang Undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan.