© Jatim.inews.id
Seorang pria tega mencabuli enam bocah SMP di Tuban, Jawa Timur. Pelakku yang bernama Muksin alias Yusak (40) ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Yusak melakukan aksi pencabulan tersebut karena semasa di pondok pesantren, ia juga mengalami perlakuan tersebut selama tiga tahun. “Saya pernah jadi korban pencabulan saat masih di pondok,” ucap Yusak, saat ekspos kasus di Mapolres Tuban, Kamis (26/3/2020).
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang baju online berkenalan dengan korban yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro. Melalui perkenalan tersebut, akhirnya teman-teman korban juga berkenalan dengan pelaku.
Korban dan teman-temannya senang berkenalan dengan Yusak karena sering kali dikasih baju dan lain sebagainya secara gratis.
Korban-korban yang masih berusia di antara 12 sampai 14 tahun tersebut merupakan pelajar SMP di Kabupaten Bojonegoro.
Para korban yang masih di bawah umur dicabuli oleh Yusak selama 2 bulan. Terhitung sejak bulan Januari sampai Februari, karena Yusak baru berkenalan dengan para korbannya pada tahun 2020.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban tidak kunjung pulang ke rumah. Setelah pulang, korban akhirnya mengaku kepada orang tuanya bahwa selama ini ia jadi korban pencabulan Yusak. Aksi bejat Yusak dilakukan di tempat ibadah di Tuban, kamar kos, sampai di atas truk.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan kalau pelaku pernah dipenjara dua kali karena kasus pencurian baju. " Tersangka ternyata pernah dua kali dipenjara gara-gara kasus pencurian baju di swalayan di Surabaya, ucapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 pasal 76 e Undang-Undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Semoga selama 15 tahun di penjara, korban bakal menyesali perbuatannya tersebut.