© Liputan6.com
Kesal tak diberi uang jajan, Defri Apriansyah (25) nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, Arnawati (50). Pelaku pun ditangkap polisi setelah dilaporkan korban.
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu meminta paksa sejumlah uang kepada ibunya saat berada di rumahnya di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Korban tak mengabulkan karena tak ada uang simpanan.
Kesal, pelaku berusaha menusuk perut ibunya dengan pisau namun korban berhasil mengelak. Lantas korban meninggalkan rumah namun masih dicari pelaku. Pelaku tetap mengancam membunuh ibunya itu jika tak memberikan uang yang diminta.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, korban melapor ke polisi karena merasa nyawanya terancam akibat ulah anak kandungnya sendiri. Petugas langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.
" Pelaku dapat kita amankan. Dia berusaha menusuk ibu kandungnya sendiri karena tidak diberi uang," ungkap Efrannedy, Senin (15/6).
Akibat kejahatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Barang bukti diamankan sebilah pisau yang digunakan saat melakukan percobaan pembunuhan.
" Kejadian ini menjadi pelajaran bagi yang lain bahwa setiap tindakan melawan hukum dapat dipidana. Cepat atau lambat pasti ditangkap polisi," tegasnya.