Nggak Diberi Pinjaman Uang, Pasangan ART Ini Tega Bunuh Majikan Paruh Baya

Reporter : Prisma Difta
Minggu, 2 Agustus 2020 10:07
Nggak Diberi Pinjaman Uang, Pasangan ART Ini Tega Bunuh Majikan Paruh Baya
Waduh, kok bisa ya

asangan suami istri berinisial S (32) dan HS (32) harus berurusan dengan polisi. Mereka melakukan pembunuhan kepada seorang wanita paruh baya bernama Magdalena Tien Kartini (67). Jenazahnya ditemukan penuh darah di Jalan Brigjen Katamso, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/7) lalu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, kejadian pembunuhan ini berawal dari tersangka S ingin meminjam uang kepada korban untuk pulang ke Balikpapan bersama suaminya HS. Namun, tak diberikan oleh korban.

"Lantaran tidak dipinjami, S yang kesehariannya menjadi PRT di rumah korban akhirnya nekat membunuh korban bersama suaminya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dalam keterangannya, Jumat (31/7).

 

1 dari 2 halaman

Dalam melakukan aksinya, HS yang berprofesi sebagai sopir taksi ini membekap wajah korban dengan cara ditutupi dengan selimut. " Saat dibekap, korban berteriak yang membuat tersangka panik. S yang ikut berperan akhirnya mengambil gunting dan langsung diberikan ke HS.

Lalu HS menusukkan gunting tersebut ke punggung korban sebanyak 19 kali. Lantaran masih berteriak, akhirnya HS kembali menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting sebanyak 22 kali, yang membuat korban meninggal di tempat," jelasnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Usai membunuh korban, pasutri tersebut mengambil barang korban berupa uang sekitar Rp5.000.000, cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah, 2 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu ATM bank Mega beserta nomer pin ATM untuk dibawa kabur ke Bali. Namun upaya melarikan diri kandas, lantaran lebih dulu tertangkap polisi di Bali.

" Dan barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu gunting, baju tersangka, sprei ada bekas darah korban, selimut warna biru, baju korban, gelang 4 buah, cincin 9 buah, anting 5 pasang, Liontin 1 buah 2 buah Hp korban dan uang Rp5 juta," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, hukuman pidana mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Beri Komentar