Nggak Mau Diajak Main Dua Ronde, Pria Ini Bunuh PSK Karena Dituduh Tak Sanggup Bayar!

Reporter : Prisma Difta
Sabtu, 25 April 2020 14:19
Nggak Mau Diajak Main Dua Ronde, Pria Ini Bunuh PSK Karena Dituduh Tak Sanggup Bayar!
Duh, Kok bisa sih ya?

Seorang wanita yang bekerja sebagai PSK berinisial IP,36, dikabarkan dibunuh oleh pelanggannya sendiri bernama Ahmad Jinaidi Abdilah, 29, di sebuah apartemen.

Menurut Media Lokal, Pelaku mengaku nekat membunuh IP lantaran korban tak mau menuruti nafsu birahinya. Pelaku mengaku bahwa ia sebagai pelangan merasa tidak puas dengan pelayanan korban, dan merasa sakit hati karena korban melontarkan kata-kata kasar kepadanya

 

1 dari 2 halaman

Pemerkosaan India

Kalimat yang dilontarkan korban, yakni ‘Nek gak duwe duwit, gak usah mesen aku. Lek ngerti ngene, kamu gak tak trimo’. Kalimat menggunakan bahasa jawa tersebut artinya adalah ‘kalau gak punya uang, tidak usah pesan saya. Kalau tahu begini, kamu tidak saya terima’.

Dari pengakuannya kepada polisi, pelaku memesan jasa esek-esek itu lewas aplikasi perpesanan, Mi Chat.

" Pelaku memesan korban dengan harga Rp 500 ribu dua kali main. Tapi korban hanya melayani sekali, kemudian pelaku membayar Rp 250 ribu saja. Dari situ timbul kalimat kasar dan berujung penusukan korban oleh pelaku,” kata Sandi.

Setelah bertengkar hebat dan cekcok, pelaku pun naim pitam dan tak kuasa menahan amarahnya, alhasil ia menemukan sebuah pisau di dapur apartemen dan menikam korban berkali-kali.

 

2 dari 2 halaman

Masih kuat melawan, korban pun berteriak meski sudah terkena sayatan pisau. Karena gugup dan takut, pelaku kembali menarik korban dan menjatuhkan korban ke lantai.

“ Kemudian beberapa kali pelaku mengayunkan tangannya. Pelaku kembali melukai korban lagi hingga akhirnya korban pun meninggal di tempat. Selanjutnya pelaku lari dan membawa dua ponsel korban. Pisau yang dipakai pelaku dibuang ke Jalan Darmo Permai,” lanjut perwira menengah melati tiga ini.

Setelah melakukan perbuatannya tersebut, pelaku meninggalkan korban di kamar dan kabur menggunakan motor beat korban dengan membawa dua ponsel korban

Dalam kasus ini, Ahmad dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 365 ayat 3 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Duh, tega banget ya nggak dibicarakan dengan baik baik, gimana menurut kalian? Tulis di kolom komentar ya

Beri Komentar