©shutterstock
Seorang figur kakak pada umumnya akan menjaga dan mengayomi adik-adiknya, sama seperti apa yang dilakukan oleh pria ini kepada adik perempuannya. Ya bagaimana nggak, karena terlalu sayangnya, seorang kakak sampai memotong kelamin kekasih adiknya setelah mendengar adiknya menangis karena kekasihnya tersebut. Duh!
Menurut Media Lokal, Pria dari Bengkulu M, 35, tersebut awalnya mendengar adiknya menangis tersedu dan mengaku tidak mau pergi ke sekolah lagi. SOntak sebagai seorang kakak, Ia pun akhirnya berusaha untuk menanyakan sebab tangisan tersebut, ternyata adiknya menangis karena tidak ingin disetubuhi oleh pacarnya yang berinisial R, 16.
Tidak hanya sekali, ternyata pacarnya ini juga mengajak sang adik untuk melakukan hubungan intim lagi dikemudian hari dan mengancam akan mengirimkan pesan kepada orang tuanya jika ajakan itu ditolak.
" Akibat perbuatan korban, adik pelaku merasa malu dan tidak mau lagi ke sekolah. Puncak kemarahan pelaku, setelah korban kembali meminta berhubungan badan dengan adiknya namun ditolak, korban lantas mengancam akan mengirimkan pesan singkat ke keluarga pelaku bahwa mereka pernah berhubungan layaknya suami istri,” kata Kapolres Bengkulu Kota,
Melihat ini semua, sang kakak tidak hanya diam, Ia kemudian langsung nekat menemui pacar adik kesayangannya tersebut kemudian menganiaya tubuhnya dan memotong kelaminnya di sebuah kebun yang sepi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka potong pada alat kelamin, sayatan leher, sayatan pada tangan, sayatan pada jari," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno
Setelah melakukan perbuatannya itu, sang kakak langsung menuju ke kantor polisi dan menyerahkan diri. Akibat dari perlakukan M, kini korban mengalami luka serius di bagian Mr. P nya dan harus dioperasi .
" Sehingga mengakibatkan alat kelamin korban harus dioperasi dan saat ini korban sedang menjalani tindakan operasi di RS M Yunus Bengkulu,"
Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak yang berwenang dan mendapatkan hukuman Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiyaan Berat dengan ancaman maksimal 12 tahun dan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Waduh, menderngarnya saja sudah ngilu ya guys! Gimana menuruy kalian aksi sang kakak? Tulis di kolom komentar ya~