© MEN
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat ditangkap polisi karena penyalahgunaan obat=obatan terlarang. Keduanya ditangkap karena tersandung kasus narkoba.
Ini juga yang menjadi alasan kenapa keduanya sudah jarang terlihat di televisi maupun media sosial. Putusan hukuman keduanya pun telah turun.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi.
Tidak cuma berdua, sang supir, Zen Vivanto, juga ikut dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi tersebut oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Dalam tuntutan JPU tersebut, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto diminta untuk menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
" Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan," ucap pihak JPU ketika membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Barang bukti dari ketiganya berupa handphone juga disita dan diserahkan kepada negara.
" Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU," lanjut pihak JPU.
Seperti kita tahu, Nia Ramadhani dan sang supir, Zen Vivanto ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadi mereka di kawasan Jakarta Selatan. Mereka diciduk pada tanggal 7 JUli 2021.
Saat diciduk, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat karena dirinya juga ikut mengonsumsi narkoba bersama sang istri.
Semoga setelah menjalani proses rehabilitasi ketiganya bisa lepas dari narkoba ya guys.