Nia Ramadhani Unggah Postingan Pertama Usai Bebas, Ucap Terima Kasih dan Bersyukur Karena Bisa Berlibur

Reporter : Mila
Jumat, 29 April 2022 15:00
Nia Ramadhani Unggah Postingan Pertama Usai Bebas, Ucap Terima Kasih dan Bersyukur Karena Bisa Berlibur
Akhirnya mulai aktif di sosmed lagi nih.

Beberapa waktu lalu, pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terjerat kasus narkoba yang membuat mereka harus menjalani masa rehabilitasi. Setelah cukup lama, kini keduanya pun sudah dinyatakan bebas.

Pada hari Rabu (28/4) ini, Nia Ramadhani kembali posting di Instagram. Foto pertama yang ia unggah adalah momen jalan-jalan ke Disneyland bareng suami dan anak-anak mereka.

1 dari 4 halaman

Dalam postingan tersebut, Nia Ramadhani mengucap rasa syukur karena bisa melewati semuanya.

" Bersyukur sudah bisa berlibur bersama anak2 dan keluarga setelah melewati sebuah pelajaran besar dalam kehidupan. Terimakasih buat semua yang ga berhenti memberikan support dan doa," tulis Nia Ramadhani.

Postingan Nia Ramadhani

2 dari 4 halaman

Ibu tiga anak itu Ia mengatakan apapun yang terjadi semuanya adalah atas izin Allah.

" Apapun yang terjadi dalam hidup kita,semua atas seizin Allah. Alhamdulillah, hikmah dari kejadian yang saya dan suami alami sudah kami temukan dan rasakan," jelasnya.

Postingan Nia Ramadhani

3 dari 4 halaman

Nia Ramadhani berjanji akan menjadi sosok yang lebih baik lagi untuk kedepannya. Ia juga menuliskan soal orang-orang yang memiliki pemikiran luas.

" InsyaAllah kedepannya kami bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," tuturnya.

" Terimakasih untuk kalian semua yang punya pikiran luas. Terimakasih sudah menjadi manusia yang tidak arogan yang merasa bisa menilai kehidupan seseorang hanya dengan melihat dari luarnya saja," lanjutnya.

4 dari 4 halaman

Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir, Zen Vivanto divonis 1 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya terbukti menggunakan sabu.

Tidak terima dengan putusan tersebut, akhirnya ketiganya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim PT pun mengabulkan banding mereka yang memberikan mereka putusan harus menjalani rehabilitasi selama 8 bulan.

Kalau menurut kalian gimana?

Beri Komentar