© Merdeka
RI, terduga pelaku 19 tahun yang telah memperkosa perempuan berinisial AF di Bintaro, Tangerang Selatan, pada 2019 lalu hingga kini masih diperiksa kepolisian. Berdasarkan pemeriksaan, RI awalnya berniat mencuri di rumah korban.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, berdasarkan data kalau RI baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya.
"(Melakukan pencurian) Sejauh ini baru sekali," katanya kepada merdeka.com, Senin (10/8).
Aksi pencurian itu, katanya, dikarenakan faktor dari ekonomi. Di mana RI tidak memiliki pekerjaan.
" Nggak punya kerja, (lalu mencari rumah untuk dicuri) iya, pas sudah masuk tahu kondisi rumah kosong," katanya.
Usai itu, lanjutnya, aksinya diketahui oleh AF hingga terjadi pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya, jajaran Reskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil menangkap diduga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan berinisial AF, yang terjadi di Bintaro, Tangerang Selatan, tahun lalu. Pelaku berinisial RI, berusia 19 tahun.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Setiawan mengatakan, hingga kini pihaknya masih memeriksa RI. Dari hasil sementara, motif RI lakukan pemerkosaan tersebut berawal dari mencuri.
" Motif mau nyuri, ketahuan korban kemudian korban dipukul. Jadi korban ini kebangun, dipukulin terus perkosa korban," katanya kepada merdeka.com, Senin (10/8).
" (Dipukul) Pakai besi yang ada di kamar," sambungnya.
Katanya, korban dan pelaku tidak saling kenal. Usai melampiaskan nafsu birahinya, RI lalu pergi dengan membawa sebuah handphone milik korban.
" Usai dipukul itu korban berdarah dan pingsan. Habis itu dia nyuri handphone milik korban," katanya