© 2021 Https://www.Instagram.com/rachelvennya
Sementara itu, Niko sebagai tergugat tidak hadir, sehingga persidangan yang merupakan agenda mediasi terpaksa ditunda hingga pekan depan.
"Agenda untuk persidangan Rachel Vennya adalah mediasi. Namun pada hari ini tadi yang hadir adalah Rachel Vennya, sedangkan tergugatnya tidak hadir," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah saat ditemui di ruang kerjanya.
Hakim juga menunda persidangan hingga minggu depan dengan mediasi lebih lanjut. Ini karena mediasi tidak bisa dilakukan hanya dengan satu orang.
" Hari ini belum maksimal jadi baru kaukus. Artinya, salah satu pihak dulu yang dimediasikan karena kemarin ketika sidang tanggal 2 Febuari 2021, tergugat hadir, sedangkan (pihak) Vennya yang hadir kuasa hukumnya," kata Taslimah.
" Sehingga diwajibkan Rachel hadir, dan secara prinsipal Rachelnya yang hadir, tergugat tidak hadir. Untuk itu yang akan datang agendanya adalah mediasi lanjutan," lanjutnya.
Sayangnya, majelis hakim tidak mengetahui alasan Niko Al Hakim tidak hadir dalam persidangan mediasi.
" Kami belum dapat berita mengenai alasan tergugat tidak hadir hari ini, sehingga kami tidak bisa menyampaikan," kata Taslimah.
Seperti diketahui, Rachel Vennya menggugat cerai dari Niko Al Hakim pada 13 Januari 2021, namun sudah tercatat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021.
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim telah menjalin rumah tangga sejak 2017. Selama empat tahun menikah, mereka memiliki dua orang anak.