© 2021 Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir membawa kabar kurang mengenakkan yang menimpa keluarganya. Pasalnya, ia menyebut bahwa sang ibu ditipu terkait sertifikat tanah hingga harus merugi belasan miliar rupiah.
Pihak Nirina sendiri sudah resmi melaporkan kasus penipuan yang menimpa keluarganya ke Polda Metro Jaya. Pada awak media, Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penipuan terhadap keluarga Nirina Zubir tersebut.
Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi memaparkan, bahwa Nirinya dan saudaranya yang bernama Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya, almarhumah Cut Indria Marzuki.
Kabarnya, sertifikat tersebut dipegang oleh tersangka Riri Khasmita karena sebelumnya ia dipercaya menjadi pengasuh dari mendiang ibu kandung Nirina dan Fadlan.
" Jadi total ada enam sertifikat. Kemudian sertifikat itu dipegang oleh yang namanya Riri. Itu Riri merupakan pengasuh dulunya ibu dari mba Nirina Zubir," terang Petrus pada awak media, Rabu (17/11/2021).
Lebih lanjut, tersangka Riri bersama empat lainnya secara diam-diam membalik nama enam sertifikat tanah dan juga bangunan tersebut. Sebagian dari sertifikat telah dijual dan ada yang digadaikan di bank.
" Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar," ungkap Petrus.
Pihak Polda Metro Jaya sendiri juga menyebut bahwa, tersangka Riri diduga kuat merupakan dalang utama dibalik kasus penggelapan tersebut. Sebab ia merupakan sosok pertama yang memegang keenam sertifikat tersebut.
" Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang kita telah ditetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," kata Petrus
" Kami menggambarkannya seperti itu karena barang itu ada dalam penguasaannya," lanjutnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menahan setidaknya 6 tersangka yang diduga terlibat pada kasus penipuan yang menimpa keluarga Nirina Zubir tersebut.
" Ada lima orang tersangka dan kita sudah melakukan penahanan untuk tiga orang," jelas Petrus.
Tiga orang tersebut adalah Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, beserta seorang notaris bernama Farida. Kemudian masih ada dua tersangka lain yang masih belum diamankan.
" Para tersangka dijerat pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen," tukasnya.
Aktris berusia 41 tahun ini juga menyampaikan pesan terakhir mendiang sang ibu pada awak media. Sambil menahan air mata, Nirina menyebut jika sang ibu tak mengetahui keberataan hartanya.
“ Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua, ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada ke mana ya?'" ucap Nirina menangis.
Hingga tulisan ini dibuat, kasus penipuan yang menimpa Nirina masih ditangani oleh pohak kepolisian. Semoga dapat segera menemukan titik terang ya, kita tunggu update selanjutnya.