(c) Shutterstock
Belakangan ini, lini media sosial lagi ramai dengan adanya rencana pemungutan pajak buat pengendara sepeda, seiring dengan tren gowes yang booming di masa new normal. Eh, sudah ramai dibicarakan dan dikomentari oleh netizen, ternyata berita itu cuma hoaks. Nah, bisa jadi kesalahpahaman ini terjadi gara-gara belum paham betul jenis-jenis pajak di Indonesia.
Secara umum, pajak yang berlaku di tanah air terbagi menjadi dua yaitu Pajak Pusat yang dikelola pemerintah pusat dan Pajak Daerah yang dikelola pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kota atau kabupaten. Biar nggak keburu panik gara-gara terjebak berita bohong soal pajak, intip dulu jenis-jenis pajak berikut ini.
Salah satu dari jenis-jenis pajak di Indonesia ini tentunya familiar buat kamu yang sudah bekerja. PPh atau Pajak Penghasilan ini dibayarkan setiap tahunnya oleh wajib pajak yang sudah memiliki penghasilan. Nah, PPh sendiri punya banyak jenis dan masing-masing sudah diatur dengan peraturan pemerintah dan UU, mulai dari dasar-dasarnya, tarif hingga cara melapor dan pembayarannya.
Bukan hanya mereka yang bekerja sebagai pegawai saja yang diwajibkan membayar PPh, tapi juga profesi-profesi lain seperti freelancer, artis, YouTuber, hingga selebgram. Nggak heran saat tren pamer isi saldo ATM yang jumlahnya milyaran, para artis dan influencer ternama pun dicolek dan diingatkan untuk tetap membayar pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, penghasilan yang melebihi PTKP, yaitu Rp54 juta per tahun, wajib dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Kamu akan menemukan PPN dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari belanja, makan di restoran, bahkan kini streaming film, musik atau main game online pun dikenai pajak. Salah satu dari jenis-jenis pajak di Indonesia ini dikenakan atas pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam setiap proses produksi maupun distribusi.
Pada dasarnya, PPN ini berlaku buat siapa saja yang melakukan transaksi barang atau jasa yang termasuk dalam kategori objek PPN. Nah, berdasarkan Peraturan Pemerintah dan UU, tarif pajak ini bisa naik turun antara 5% hingga 15 persen, tergantung pertimbangan dan perkembangan perekonomian di tanah air.
Jangan langsung menganggapnya sebagai beban, lho. Pasalnya, dengan membayar PPN ini secara nggak langsung kamu membantu negara, mulai dari menyediakan akses listrik atau pendidikan bagi mereka yang kurang mampu maupun berada di lokasi terpencil.
Seakan jadi tren tersendiri, para pesohor tanah air banyak yang memamerkan barang-barang mewah, seperti tas mewah, arloji mahal, hingga pakaian bermerk. Ternyata, sejak 9 Juli 2015 yang lalu, beberapa barang yang harganya cukup fantastis ini sudah nggak kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Lebih akrab dengan sebutan PPnBM, salah satu dari jenis-jenis pajak di Indonesia ini dikenakan pada barang-barang di luar kebutuhan pokok, hanya dikonsumsi masyarakat tertentu terutama yang berpenghasilan tinggi, hingga kebutuhan untuk menunjukkan status atau kelas sosial. Selain barang bermerk, barang-barang seperti alat elektronik rumah tangga, alat olahraga, alat musik dan peralatan rumah pun sudah nggak dikenai PPnBM.
Lewat PMK 106/2015, ada empat kategori yang dikenakan PPnBM. Hunian mewah baik rumah, apartemen atau kondominium dikenakan tarif 20%, sedangkan tarif 40% diberikan pada barang sejenis balon udara, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, maupun senjata api. Beban pajak yang lebih tinggi dikenakan pada kelompok pesawat udara dan senjata api lainnya dengan tarif 50% dan 75% bagi kapal pesiar mewah.
Kamu mungkin nggak menyangka kalau bea materai juga termasuk salah satu jenis-jenis pajak di Indonesia. Bea Materai ini dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kuitansi pembayaran maupun surat berharga berisi sejumlah nominal uang dan berdasar ketentuan tertentu.
Ada dua cara untuk melunasinya, pertama menggunakan materai tempel dan kertas materai atau memanfaatkan teknologi pencetakan dan sistem komputerisasi yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Nilai pajak ini sendiri terbagi menjadi dua yaitu Rp3 ribu dan Rp6 ribu, yang dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing.
Bermimpi memiliki rumah mewah nan luas layaknya para artis ngetop sih boleh-boleh saja, tapi harus siap bayar Pajak Bumi dan Bangunan yang nilainya cukup fantastis. Disingkat menjadi PBB, nilai dari salah satu jenis-jenis pajak di Indonesia ini ditentukan oleh beberapa faktor, misalnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Juga dipengaruhi oleh lokasi, nggak heran kalau di beberapa kawasan yang tergolong elite akan dikenai PBB yang lumayan tinggi. Misalnya PBB buat bangunan seluas 200 meter persegi dan tanah 300 meter persegi di kawasan Menteng, tepatnya di Jalan Imam Bonjol, akan memiliki tarif PBB sekitar Rp47 jutaan.
Dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan, ada beberapa objek yang nggak dikenai PBB. Mulai dari bangunan maupun tanah yang dipakai untuk kepentingan umum baik tempat ibadah, sosial, kesehatan hingga pendidikan dan kebudayaan nasional tanpa dimaksudkan memperolen keuntungan. Selain itu, kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, hingga yang digunakan oleh konsulat atau badan organisasi internasionak yang ditentukan Menteri Keuangan pun dibebaskan dari PBB.
Kalau pajak-pajak di atas termasuk Pajak Pusat, maka salah satu dari jenis-jenis pajak di Indonesia ini dikelola oleh pemerintah daerah. Disingkat dengan PKB, pembayarannya terbagi menjadi dua jenis yaitu Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan yang rutin dibayarkan setiap tahunnya dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan yang dibayar setiap lima tahun sekali.
Selain memiliki perbedaan pada waktu pembayaran, pajak lima tahunan ini juga ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK. Nah, kalau sudah memutuskan untuk memiliki kendaraan bermotor sebagai moda transportasi, jangan sampai menunggak dengan alasan lupa membayar pajaknya secara rutin.
Selain Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan juga termasuk dalam jenis-jenis pajak di Indonesia yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Pajak ini sendiri dikenakan pada semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan maupun keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Nah, besaran tarif pajak hiburan yang dikenakan saat menonton bioskop, datang ke konser atau karaoke berbeda-beda di setiap daerahnya. Tapi dalam regulasi pajak yang ditetapkan pemerintah pusat, tarif umum pajak hiburan ditetapkan sebesar 35% dari dasar pengenaan pajak.
Bukan hanya memahami jenis-jenis pajak di Indonesia, tapi pahami juga tujuan membayar pajak yang digunakan bagi kepentingan negara maupun daerah domisilimu tinggal. Jangan mau terjebak hoaks saat waktunya bayar pajak, ya!