© Instagram.com
Kasus pemubunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon setelah diusut kembali kini mulai menemui titik terang.
Salah satu dari 3 daftar DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong akhirnya berhasil diringkus Polda Jawa Barat (Jabar).
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan sebut jika Pegi telah ditangkap di Bandung pada Selasa, (21/5) malam.
Setelah diamankan oleh pihak terkait, kini Pegi masih ditahan untuk dimintai keterangan.
" Ya, benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Surawan yang dikutip dari laman detik.com pada Rabu, (22/5/2024).
Kendati demikian, Surawan masih belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan satu dari tiga daftar DPO tersebut.
Dikabarkan sebelumnya, Polda Jawa Barat kembali merilis ciri-ciri 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu yang viral lagi usai ditayangkannya film Vina Sebelum 7 Hari.
Tiga orang tersebut masuk dalam daftar buron dan masih belum bisa diringkus pihak epolisian sejak kasus pembunuhan yang terkuak sejak delapan lalu. Tiga orang tersebut diketahui bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Selain itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam rilisnya jugga mengimbau kepada pihak keluarga ketiga DPO untuk bekerja sama dan menyerahkan mereka ke pihak terkait.
" Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," terangnya sebelumnya.
Jules Abraham juga memastikan jika keluarga atau yang terkait terindikasi untuk melindungi maka Polda Jabar akan tegas untuk mempidanakan orang tersebut.
" Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," tutupnya.