© Instagram.com/@dhakatribune.com
Banyak sekali perlakuan bejat pria-pria tak berperasaan. Apalagi yang mempunyai kuasa sehingga mempunyai kekuatan. Apalagi korbannya adalah bocah-bocah kecil. Apapun itu, kejahatan seksual benar-benar tidak dibenarkan.
Bahkan di salah satu desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ada seorang pejabat desa berumur 50 tahun berinisal S yang telah melakukan pencabulan terhadap siswi SD.
Melansir dari Suara.com, hal ini terungkap saat pelaku diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sastreskrim Polres Gresik.
Usia melakukan pencabulan, S mengaku berakhir menikahi korban secara sirih. S tidak memberi tahu siapa saja yang jadi saksi, siapa juga yang menjadi penghulu.
“ Untuk nikah siri itu nikah keyakinan. Saya yang nuntun, sebab nikah yang saya lakukan bukan syariat yang harus diikuti. Pertama kali nikah maharnya Rp 50 ribu,” ujar S.
S dengan korban sering bersama. Sebagai contoh, mereka sering bersepeda seperti anak dan bapak. Hingga pada suatu hari, peristiwa 'itu' terjadi, dan S merasa harus memberi perhatian lebih menjaga korban.
Waktu terus berjalan, dan S mengaku tumbuh rasa cinta. Hingga akhirnya ia menikah siri dengan korban. Semua kebutuhan baik nafkah termasuk nafkah batin (hubungan suami istri) ia berikan.
S pun mengaku pernah bercerai dengan korban, namun menikah siri lagi dengannya. Jika mahar pernikahan siri awal Rp 50 rb, yang kedua ini Rp 100 ribu.
" Kemudian nikah lagi mahar Rp 100 ribu," kata S.
Yang paling bikin heran, S pernah mengajak korban bercinta di mana saja, bahkan di makan sekali pun.
" Paling banyak di rumah saya bahkan di makam sekali pun. Di balai desa maupun di rumanhnya Mawar juga pernah," ujar S.
Hingga artikel dari Suara itu diterbitkan, kasus tersebut sedang diselidiki dengan secepatnya.
Ya ampun, kok bisa-bisanya ya!